Kemenkop dan UKM jangan Ngawur! Fokuslah bantu Kelompok Usaha Mikro



HARIANMERDEKA.ID|Kemenkop dan UKM mengatakan hanya ada 1.332 Koperasi dan UMKM terdampak itu sangat sebrono sekali.

Pemerintah, dalam hal ini Kemenkop berarti sengaja menutup fakta yang selama ini sering mereka klaim sendiri bahwa 99,3 persen atau 63 juta pelaku usaha kita adalah usaha mikro. Sebut saja misalnya mereka para pelapak di pasar tradisional, bakul bakso, cilok, jamu keliling, bakul gorengan, ojol,  becak, dan lain lain. 

Berarti Kemenkop tidak melihat fakta lapangan sama sekali. Mereka tidak mampu memahami masalah di lapangan. 

Mereka itu adalah pengusaha-pengusaha yang hari ini berjualan dan hari ini hasilnya untuk hidup. Usaha mereka saat ini ya jelas terdampak langsung karena mereka tidak memiliki dana cadangan seperti halnya usaha menengah dan usaha besar. 

Kemenkop harusnya fokus dulu kesini karena ini juga berkaitan dengan dengan soal keamanan nyawa mereka. 

Mereka itu khan kelompok yang akan tetap nekad berjualan sebisanya karena kalau tidak keluarganya akan makan apa?. Jadi ini juga berkaintan dengan upaya mitigasi keselamatan jiwa mereka di masa emergensi. 

Kelompok ini adalah mayoritas pengusaha kita. Mereka itu harus diseleamatkan terlebih dahulu. 

Pekerjaan juga sebagian besar atau di atas 90 persen itu ada di sektor ini. 

Kalau pemerintah kesulitan pendanaan untuk membiayai mereka, maka seluruh program pemerintah yang lainya itu tidak relevan. Sebab nyawa adalah yang pertama. 

Untuk bisnis kelas menengah dan besar apakah tidak terdampak? Ya semua terdampak. Tapi skema talangan atau bailout- nya itu harus menyasar ke mereka. 

Ini sama sekali berbeda dengan bentuk penanggulangan krisis ekonomi yang lain. Ini yang dihantam adalah sektor riil, ke hulu dan hilir dari bisnis. 

Nah, paket selanjutnya adalah nanti baru bicara soal selanjutnya. Seperti bentuk pemberian modal kerja mimimal bagi kekompok usaha mikro,  relaksasi kredit dengan bentuk toleransi penjadwalan atau pentalagan ( bail out) jumlah pinjaman kecil mereka di bank dan lembaga keuangan lainya. 

Statament pemerintah dalam hal ini Kemenkop dan UKM seperti itu selain tidak paham masalah juga sangat berbahaya. Sebab mungkin dipikiran mereka yang harus ditalangi itu adalah mereka yang melapor atau mengadu ke pemerintah. 

Perppu yang katanya segera dikeluarkan oleh pemerintah itu harusnya membuat pasal pemberlakuan pajak eksepsi terhadap orang kaya yang assetnya di atas 1,5 milyard. Berlakukan pajak harta krpemilikkan kepada mereka sebanyak 30 persen dan jadikan ini sebagai sumber pendanaan dana solidaritas. Mereka itu kan secara ekonomi sudah aman, dan mereka juga selama ini menagguk untung dari masyarakat. Jadi itu sangat wajar. 

Jumlah mereka, alamat mereka juga sangat gampang dicari dan pemerintah mengantongi dimana alamat mereka. 

Ingat ini bukan krisis moneter atau krisis ekonomi biasa. Ini menghantam langsung ke sektor riil dari hulu dan hilir. 


Jakarta, 31 Maret 2020

Suroto
Ketua AKSES

0 Komentar

Posting Komentar
HarianMerdeka Network mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.Kirim lewat WA Center: 085951756703
DMCA.com Protection Status