![]() |
| Penulis :Imam Mahasiswa Universitas Peradaban Bumiayu Aktifis Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia |
HARIANMERDEKA. ID|Di masa yang serba online, kehadiran platform media sosial telah menjelma menjadi life stiyle. Hampir setiap orang memiliki akun media sosial baik itu facebook, twitter, instagram, dan sebagainya. Dengan semakin mudahnya mendapatkan akses internet, kehadiran media sosial seolah tak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia.
Setiap tahunnya pengguna paltform media sosial di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Menurut laporan perusahaan digital asal Inggris, We Are Social dan platform manajemen media sosial Hootsuite, mengungkap bahwa rata-rata orang Indonesia menghabiskan 3 jam 14 menit perhari untuk mengakses media sosial. Dari total penduduk Indonesia yang mencapai 274,9 juta jiwa, sebanyak 170 juta jiwa merupakan pengguna aktif media sosial. Angka tersebut meningkat 10 juta pengguna dibandingkan bulan Januari tahun 2020. Indonesia sendiri masuk dalam ranking 10 besar, sebagai negara yang memiliki kecanduan terhadap media sosial. Tercatat 168,5 juta orang Indonesia mengoperasikan perangkat mobile untuk mengakses media sosial.
Fenomena tersebut semakin membuka lebar ranah kebebasan berpendapat dan berekspresi melalui dunia maya. Ditengah masyarakat yang dinamis, fungsi media sosial sedikit demi sedikit mengalami pergeseran. Media sosial lebih dari sekedar media komunikasi melainkan juga merambah ke segmen-segmen lain, seperti media pelebaran bisnis, perkumpulan komunitas, hingga kepentingan muatan politis. Hal ini tentu menciptakan alternatif baru, menjadikan media sosial sebagai media propaganda yang ampuh dalam menggaet pangsa pasar dan meraup dukungan suara dengan membidik tiap pengguna secara langsung. Menjadi sangat efisien baik dari segi waktu, ruang dan materi. Siapa yang mengira bahwa media sosial yang notabene sebagai media komunikasi dan pertemanan, menjadi suatu power untuk menggerakan massa?
Setiap kali isu-isu yang tengah mencuat di masyarakat, sangat berkaitan erat dengan media sosial. Hal ini memunculkan berbagai tanggapan publik. Contohnya soal isu pandemi Covid-19, konfrontasi antara Armenia-Azerbaijan, yang terbaru dan tak kalah ramai diperbincangkan publik yaitu konflik Israel-Palestina. Dimana secara umum, berbagai tanggapan “warganet” memiliki pola-pola yang hampir sama, hingga kemudian muncul dua kelompok yang bersebrangan, antara pihak pro dan kontra. Di tengah masyarakat yang heterogen, dinamika masyarakat seperti ini menjadi hal yang lumrah terjadi, mengingat hidup di negara yang menjunjung nilai-nilai demokrasi.
Namun hal-hal tersebut menjadi mengkhawatirkan, manakala perbedaan pendapat diantara pengguna mengarah pada perdebatan tanpa akhir hingga terlontar kata-kata yang kurang pantas, persekusi dan pendiskreditan terhadap pihak-pihak yang bersebrangan. Disamping kurangnya literasi diantara pengguna, sempitnya sudut pandang seseorang, hingga minimnya cyber ethic menyebabkan saling hujat, provokasi, menebarkan fitnah, dan seringkali publik terjebak dalam pusaran hoax. Mudahnya membenarkan persepsi pribadi hingga adu mulut semakin tak terelakan.
Meski hidup di negara yang melindungi kebebasan berpendapat, tidaklah semena-mena lantas bermedia sosial dengan “bebas yang kebablasan”. Pengguna juga perlu membentengi “diri” dan “jari” agar tidak melakukan hal yang sia-sia hingga merugikan secara pribadi maupun publik.
Menyoalkan etika dalam bermedia sosial. Sebenarnya ada beberapa aturan mengenai penggunaan media sosial, salah satunya yaitu UU ITE. Dalam aturan tersebut memuat beberapa poin yang perlu dihindari pengguna diantaranya penghinaan atau pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, menyebarkan berita bohong atau hoax, dan penyebaran kebencian/permusuhan individu, kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Ditambah lagi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Fatwa tersebut diterbitkan mengingat kekhawatiran akan maraknya ujaran kebencian yang bisa menimbulkan mafsadah di tengah masyarakat.
Dalam fatwa MUI tersebut tercantum beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam bermuamalah di media sosial, seperti melakukan ghibah, fitnah, namimah (adu domba), penyebaran aib, ujaran kebencian, permusuhan, penyebaran berita hoax dan hal sejenis yang tidak pantas disebarkan kepada khalayak umum. Meski fatwa tersebut ditunjukan terhadap umat Islam, tetapi tidak salah pula bila umat beragama lain menggunakan fatwa tersebut sebagai tolak ukur dalam bermedia sosial, mengingat penggunaan media sosial tidak terbatas pada umat beragama tertentu saja. Adanya aturan tersebut jelas harus dipahami dan diterapkan m
ulai dari diri sendiri dengan selalu menjunjung tinggi nilai etika dan moral.
Disini dapat dipahami bahwa media sosial ibarat dua mata koin yang berlainan. Ia bisa memberikan dampak positif dan kontribusi yang besar bagi siapapun. Namun juga dapat menampakan sisi negatif yang tak kalah mengerikan. Semua ini tak lepas dan sangat berkaitan erat dari peran penggunanya. Maka perlu ditekankan lagi betapa krusialnya kedudukan etika sekaligus kesadaran pengguna dalam bermedia sosial.
Pengguna harus lebih selektif terhadap informasi apapun yang bertebaran di media sosial. Mengingat pentingnya memupuk kebhinekaan di jagat maya sebagai bangsa yang satu. Supaya tidak menimbulkan disharmoni sosial, menuju masyarakat informasi Indonesia yang cerdas di tengah heterogenitas.
