l
![]() |
| Ilustrasi: Sumber (Richmom.com) |
HARIANMERDEKA. ID-Beberapa waktu terakhir ini marak pembicaraan mengenai penetapan tersangka terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dalam laporan yang diajukan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Penetapan tersangka terhadap Haris-fatia tersebut atas dasar laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Menko Marves Luhut Binsar Panjahitan mengenai unggahan video youtube Haris Azhar bersama Fatia yang membahas mengenai dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua. Haris-Fatia ditetapkan tersangka dan dijerat menggunakan ppasal pencemaran nama baik dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Melihat dari duduk perkara yang terjadi dapat dilihat bahwa lagi-lagi UU ITE dijadikan dasar untuk mengkriminalisasi seseorang. Jika melihat data yang dirilis oleh Bareskrim Polri yang hanya dalam rentan 2018 hingga tahun 2020 saja dapat dilihat kriminalisasi dengan dalih pencemaran nama baik pada UU ITE memiliki angka yang cukup tinggi. Hal itu dapat dilihat dari data yang dimiliki oleh Bareskrim Polri dicatat bahwa sedikitnya terdapat total 4.360 laporan polisi masuk pada tahun 2018 dimana kemudian meningkat sebesar 4.790 pada tahun 2020 yang berhubungan dengan UU ITE.
Dari data tersebut dicatat bahwa kasus pencemaran nama baik menyentuh 1.500 laporan dan menjadi 1.333 pada tahun 2019 serta meningkat tajam sebesar 1.894 pada tahun 2020.
Jika melihat dari sudut filosofis, UU ITE hadir untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang terjadi pada dunia siber khususnya mengenai iklim ekonomi.
Namun dalam perkembangannya justru penggunaan UU ITE sejauh ini masih terbatas hanya pada pasal 27 maupun Pasal 28 saja mengenai ujaran kebencian dan pencemaran. Hal ini menyebabkan terjadinya kelebihan kriminalisasi.
Dalam teori hukum Pidana, kelebihan kriminalisasi diakibatkan oleh faktor utama yaitu Offenses of risk prevention. Offenses of risk prevention diartikan sebagai suatu delik yang masih belum sempurna.
Hal yang dilarang bukanlah timbulnya kerugian, melainkan kemungkinan terjadinya kerugian meskipun saat delik terjadi, kerugian tersebut tidak perlu dibuktikan.
Menurut Douglas Husak sebagai salah satu ahli pidana mengatakan bahwa konsekuensi logis dari terjadinya Offenses of risk prevention adalah terjadinya Overcriminalization.
Husak mengartikan Overcriminalization sebagai semakin banyak hukuman maka akan membuat semakin banyak kejahatan.
Penetapan tersangka terhadap Haris-fatia memperlihatkan bahwa pihak kepolisian sebagai perwakilan negara dalam hal penegakan hukum hanya fokus terhadap bagaimana menginterpretasikan dan menerapkan suatu delik saja.
Kepolisian sebagai penegak hukum tidak melihat kepada mengapa suatu perbuatan tersebut dikriminalisasi dan apa justifikasi moral dalam pemberian suatu ancaman pidana.
Sehingga akan berakibat kepada semakin banyak perbuatan-perbuatan yang dikriminalisasi tanpa proses evaluasi yang memadai sehingga berpotensi melanggar kebebasan sipil warga negara dan menimbulkan ketidakadilan.
Perbuatan-perbuatan yang dikriminalisasi pula seringkali bersifat mala prohibita yang mana perbuatan tersebut dilarang dikarenakan terdapat peraturan perundang-undangan disertai ancaman sanksi pidana namun tidak menimbulkan kerugian yang signifikan.
Dalam teori minimalis yang digagas oleh Husak pula dikatakan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak dapat dikenakan kecuali sebuah aturan memang dirancang untuk melarang perbuatan jahat atau mengakibatkan kerusakan/kerugian serius.
Negara dalam hal ini tidak boleh membuat aturan pidana yang isinya melarang suatu perbuatan tertentu yang tidak menimbulkan kerugian apapun dengan sanksi pidana.
kerugian dalam hal ini memiliki sejumlah makna. Menurut Dennis J. Baker dikatakan bahwa ketercelaan moral suatu perbuatan merupakan alasan untuk mengkriminalisasi.
Kemudian Herbert L. Packer menyatakan bahwa hanya perbuatan yang dianggap tercela saja yang perlu dikriminalisasi. Yang menjadi criteria adalah sebagaian besar masyarakat menganggap perbuatan tersebut sebagai perilaku yang mengancan mereka.
Selanjutnya yang menjadi pertanyaan dalam penetapan tersangka terhadap Haris-Fatia adalah apakah atas perbuatan mereka tersebut menimbulkan suatu kerugian serius? Kemudian apakah perbuatan yang dilakukan mereka adalah suatu perbuatan yang dianggap sebagaian masyarakat sebagai perbuatan tercela sehingga dapat menimbulkan kerugian serius? Tentu saja hal ini perlu diperhatikan secara mendalam oleh penegak hukum mengingat apa yang disampaikan oleh Haris-Fatia ialah didasari oleh sebuah penelitian ilmiah.
Kemudian jika dilihat dari aspek kerugian yang ditimbulkan, apa yang disampaikan oleh Haris-fatia adalah sesuatu yang dapat dikatakan tidak menimbulkan kerugian serius yang dianggap tercela oleh sebagian besar masyarakat.
Hal ini justru diperlukan sebuah evaluasi dan pengecekan apakah data yang disampaikan adalah benar atau tidak. Apa yang disampaikan oleh Haris-Fatia justru sebagai suatu bentuk upaya agar tidak terjadinya kerugian yang serius atas dilakukannya suatu perbuatan.
Selain itu, perlu menjadi perhatian bersama adalah mengenai penyelesaian suatu perkara melalui hukum pidana tidaklah selalu dijadikan sebagai tongak utama dan pertama. Terhadap perbuatan-perbuatan tertentu pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remidium atau sebagai upaya terakhir.
Apabila sesuatu perkara dapat diselesaikan tanpa harus melalui hukum pidana demi menciptakan suatu kondisi yang lebih baik maka sudah semestinya upaya tersebut dilakukan. Dan jika dikaitkan dengan delik pencemaran nama baik dalam UU ITE maka penempatan posisi hukum pidana sebagai ultimum remidium sangatlah jelas.
Hal ini dikarenakan sifat dari UU ITE adalah sebagai undang-undang administrasi.
Penyelesaian diluar hukum pidana ini sejalan dengan salah satu prinsip dalam perkembangan global hukum pidana, yaitu Insignificant Principle, di mana prinsip ini menjelaskan bahwa jika suatu perbuatan walaupun sudah memenuhi unsur tindak pidana, namun apabila tidak signifikan dengan karakteristik/sifat hakiki dari suatu tindak pidana, tidaklah dapat dinyatakan sebagai tindak pidana.
Selain itu proses tersebut sejalan pula dengan tujuan konsep lain dalam hukum pidana yaitu Restoractive Justice.
Penegak hukum sebagai instrument negara perlu memperhatikan prinsip-prinsip pemidanaan tersebut agar tidak menimbulkan pelanggaran terhadap hak asasi setiap warga sipil.
Penyelesaian perkara diluar hukum pidana pula dapat dijadikan solusi bagi penegak hukum dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang bersifat tidak menimbulkan kerugian yang serius. Hal ini dikarenakan agar tidak terjadinya kelebihan kriminalisasi yang dapat menyebabkan terjadinya Overcriminalization yang dilakukan oleh negara.
Penulis : Wiranto Tri Setiawan, S.H
Direktur Eksekutif Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Sukoharjo (LKBHMI Cabang Sukoharjo) dan Peneliti Edushallman
