Langgar Protokol Kesehatan, 24 Orang di Kenakan Sanksi

HARIANMERDEKA.ID, Jakarta - Babinsa Koramil 01/Tamansari Kodim 0503/JB, Serka Rudiyanto bersama personil 3 pilar kembali menggelar Operasi Yustisi di Jalan Kunir  Rt. 06/06, Kel. Pinangsia, Kec. Tamansari. Sabtu (26/3/2022).


Menurut Babinsa Serka Rudiyanto, operasi yustisi dalam menerapkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dan pengendalian Covid-19 yang di atur dalam Pergub 79 tahun 2020.


"Dalam operasi yustisi ini terjaring sebanyak 24 pelanggar protokol kesehatan (prokes) dengan tidak menggunakan masker di tempat umum."ulasnya.


Ke 24 pelanggar tersebut di kenakan sanksi sosial sebagai efek jera dengan membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi operasi yustisi. (Gat) 


Sumber: Koramil 01/TS

0 Komentar

Posting Komentar
HarianMerdeka Network mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.Kirim lewat WA Center: 085951756703
DMCA.com Protection Status