Besaran THR 2022 PNS Lebih Besar dari 2021,Ini Penjelasannya - HARIANMERDEKA

Besaran THR 2022 PNS Lebih Besar dari 2021,Ini Penjelasannya

Mentri Keuangan Sri Mulyani


HARIANMERDEKA. ID, Jakarta-Pemberian THR dan Gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi ASN dan juga pensiunan Sabtu (16/04) .

Dijelaskan, dalam dua tahun ini ASN dan pensiunan telah menangani pandemi Covid-19 melalui berbagai pelayanan masyarkat dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah Nomor. 16 tahun 2022.

"Kebijakan ini diharapkan akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat," tuturnya saat konferensi pers, Sabtu (16/04).


 Menurut Sri Mulyani, THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 ini dilakukan penyesuaian besaran, yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan. 

Lebih lanjut,kata dia, dan untuk tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan, jadi lebih besar dari 2021.

Lanjut dia, karena THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada ASN di pemerintah pusat dan daerah, maka untuk instansi pemda yang mengelola ASN daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Jadi, kalau untuk pemerintah pusat tunjangan kinerja ditambahkan THR dan gaji ke-13, untuk instansi daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan," ucapnya.

0 Komentar

Posting Komentar
DMCA.com Protection Status Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id Yusfi Wawan Sepriyadi is an Intellifluence Trusted Blogger