Pemda Diminta Segera Cairkan THR PNS Daerah


Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian


HARIANMERDEKA. ID, Jakarta - Berdasarkan Surat Edaran (SE) No 900/2069, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi perangkat daerah.

Dalam Surat Edaran tersebut perangkat daerah yang dimaksud  adalah pegawai negeri sipil (PNS) daerah, calon PNS daerah, hingga jajaran pegawai pemerintah daerah non-PNS. Jajaran pemerintah daerah diminta mempercepat penyaluran THR.

“Melakukan pembayaran tunjangan hari raya diupayakan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya yang dibayarkan,” tulis Tito dalam surat edaran tersebut.  Senin, (18/10). 

Adapun besaran THR mengacu pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada periode April 2022. Sementara itu pembayaran gaji ke-13 diupayakan dibayarkan paling cepat bulan Juli, dan berdasarkan komponen yang dibayarkan pada Juni 2022.

“Bagi calon PNS, PNS, dan PPPK juga memperhitungkan komponen penghasilan yang tidak termasuk komponen pembayaran THR dan gaji ketiga belas, sehingga tidak masuk dalam perhitungan pertimbangan objektif lainnya pada tambahan penghasilan,” jelas Tito. 

Pemerintah pusat sendiri telah meminta setiap kepala daerah untuk mempercepat pembuatan aturan masing-masing kepala daerah untuk pembayaran teknis THR dan gaji ketiga bela. ***


0 Komentar

Posting Komentar
HarianMerdeka Network mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.Kirim lewat WA Center: 085951756703
DMCA.com Protection Status