Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati |
HARIANMERDEKA. ID, Jakarta- Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan pada H-10 lebaran.
"Seperti pada tahun sebelumnya, pencairan THR dimulai pada H-10 dari Idul Fitri. Dalam hal ini kementerian/lembaga akan mengajukan ke KPPN mulai Senin nanti dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," tuturnya saat konferensi pers, Sabtu (16/04).
Dijelaskan, kata Sri Mulyani, apabila dalam pembayaran tersebut mengalami kendala teknis sampai hari raya belum menerima THR, kata dia, THR akan dibayarkan setelah lebaran.
"Saya berharap semua bisa dilakukan, sehingga ASN dari pusat dan daerah sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," tuturnya.
Dia pun menyebut apresiasinya terhadap ASN yang terus bekerja mengawal pemulihan ekonomi selama pandemi Covid-19.
Sri Mulyani pun menyebut, besaran THR pada 2022 ini akan lebih besar dibandingkan 2021.
0 Komentar