Akibat Korupsi, Wilmar Group Rugikan Negara Rp 6,47 triliun - HARIANMERDEKA

Akibat Korupsi, Wilmar Group Rugikan Negara Rp 6,47 triliun

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Foto: rilis.id


HARIANMERDEKA.ID, Jakarta- Tiga perusahaan terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022 ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka, Jumat (16/06).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, berdasarkan hasil penyidikan ketiga korporasi itu antara lain  Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Dalam kasus ini, kata dia,  berkas perkara lima tersangka perorangan telah selesai di persidangan atau inkrah. Meskipun begitu kelimanya juga berstatus terpidana penjara dalam rentang waktu 5-8 tahun. 

Dijelaskan, akibat kasus ini, berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) negara mengalami kerugian sebesar Rp6,47 triliun.

Selain itu, akibat yang ditimbulkan para terpidana berdampak signifikan,  yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan masyarakat khususnya terhadap komoditi migor.

Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi migor, negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp6,19 triliun.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis para terpidana.

Lima terpidana di kasus ini salah satunya adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana. Ia divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.

Kemudian, Tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara.

Berikutnya, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang divonis 6 tahun penjara, dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA divonis 5 tahun penjara. 



Sumber :rilis.id

0 Komentar

Posting Komentar
DMCA.com Protection Status Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id Yusfi Wawan Sepriyadi is an Intellifluence Trusted Blogger