![]() |
| Ilistrasi |
HARIANMERDEKA.ID-Memilih wakil rakyat tentu menjadi banyak penilaian keatas mereka. Tidak saja sosoknya yang pintar dan pandai dalam menghayati setiap persoalan rakyat, namun juga memiliki wawasan kedepan bagi perbaikan kondisi masyarakat sekitarnya. Tentu saja segalanya menghantarkan apa yang menjadi kehendak rakyat dapat disuarakannya baik dari kapasitas dirinya.
Selaku pihak yang memberikan persetujuan anggaran sebagaimana yang biasa dimohonkan oleh pihak eksekutif, mau pun kreatifitasnya yang mendatangkan usaha perhatian penguasa daerah agar ikut mendukung terhadap apa yang dikehendaki oleh dapil dimana asal mereka terpilih sebelumnya.
Berikut ini beberapa kriteria agar masyarakat sadar dan memahami, siapa calon legislatif yang akan mewakili mereka baik ditingkat nasional, Provinsi mau pun Kabupaten / Kota yang saat ini ramai mencalonkan diri sebagai Caleg diberbagai dapil setiap daerah.
Banyak diantara kita telah terlanjur memilih anggota legislatif yang sebenarnya tidak memiliki kapasitas mumpuni untuk dipercaya sebagai wakil rakyat. Apalagi dari sepak terjangnya, tak jarang wakil rakyat ini hanya memanfaatkan fasilitas negara layaknya sinyo yang lahir akibat kecelakaan rakyat dalam memilih.
Alih-alih bukan membenahi persoalan daerah, mereka justru sibuk menerima manfaat sekaligus membebani keuangan negara melalui penambahan berbagai fasilitas dibalik tunjangan dan gaji besar yang mereka peroleh.
Tak jarang dari mereka yang memanfaatkan dana anggaran aspirasi yang sebenarnya diperuntukkan bagi dapil dimana mereka terpilih, namun faktanya anggaran tersebut justru dibagikan kepada konstituennya tanpa ada manfaat yang tajam kearah mana semestinya anggaran tersebut diperuntukkan.
Selain gaji pokoknya yang mereka terima setiap bulan, anggota DPR Kabupaten / Kota mendapatkan berbagai macam tunjangan yang bila ditotal, gaji dan tunjangan anggota DPR atau take home pay mereka mencapai antara Rp 36 juta hingga 45 juta dalam setiap sebulannya. Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017, berikut rincian gaji DPRD Kabupaten atau Kota yaitu, Uang Representasi Rp1.575.000,
Tunjangan Keluarga Rp220.000, Tunjangan Beras Rp289.000, Uang Paket Rp157.000, Tunjangan Jabatan Rp2.283.750, Tunjangan Alat Kelengkapan Rp91.350, Tunjangan Reses Rp2.625.000, Tunjangan Perumahan Rp12.000.000, Tunjangan Komunikasi Intensif Rp10.500.000, Tunjangan Transportasi Rp12.000.0000. Belum lagi dana aspirasi sebagaimana penulis sebutkan diatas.
Besarnya gaji dan tunjangan itu tidak sejalan dengan apa yang sepantasnya mereka capai. Bahkan kewenangan terhadap pengesahan anggaran yang semestinya menjadi mekanisme tarik ulur untuk dapat menarik kepentingan politik terhadap pembangunan wilayah di zona kemenangannya pun tidak mereka perjuangkan secara layak. Bahkan ketika kritik disampaikan terhadap mereka yang dianggap masyarakat tidak mewakili aspirasi rakyat yang perduli terhadap aspek pembangunan guna mengentaskan persoalan terhadap 3 hal dasar.
Tiga aspek dasar tersebut antara lain pendidikan, kesehatan dan ketersediaan kesempatan berusaha justru tetap menjadi wacana pemilu yang berulangkali kali dijanjikan sebagai jargon 5 tahunan sekali. Bahkan tatap muka dan sekedar menyapa rakyat saja hal itu tidak dilakukannya. Lantas, apa sebenarnya yang mereka wakili pun semakin tidak jelas dan terarah.
Mekanisme pemilihan dari sistim demokrasi Indonesia sesungguhnya menguntungkan partai politik untuk diteruskan kepada mereka. Pola pemilihan sebagaimana saat ini sangat menyumbang kontribusi yang kotor baik terhadap mereka yang dipilih selaku valon legislatif mau pun bagi masyarakat sebagai pihak pemilih. Hak suara dapat dengan mudah ditransaksikan layaknya voucher Hp atau pun Token listrik yang diperjual belikan dengan mudahnya.
Peranan pendidikan politik yang semestinya memiliki tujuan untuk membantu masyarakat menjadi warga negara yang aktif, cerdas, dan responsif sebagai individu demokratis sama sekali tidak ada kemajuan sedikit pun. Walau Pendidikan politik bagi masyarakat bertujuan tajam kearah pembentukan masyarakat yang mandiri dan kritis guna mendorong peran serta masyarakat yang sadar politik.
Hal itu sekaligus meminimalisir konflik terhadap ketegangan terhadap momentum politik khususnya pada musim kampanye dan pasca pelaksanaan pemilihan suara hingga sebelum pengesahan perhitungan suara resmi diumumkan.
Setidaknya pendidikan politik bagi masyarakat akan menciptakan pemilih yang mampu memilih secara tepat dan akurat untuk menentukan siapa dan pada kelompok mana suara mereka akan diarahkan.
Meskipun Peran partai politik khususnya di tingkat daerah dengan berbagai perangkat aturan serta perda-perda dibawahnya acap kali menjadi alasan bagi para legislator daerah dalam menampakkan tekanannya terhadap pengesahan dan pengawasan anggaran guna menimbulkan dinamika politik kawasan semakin langka terjadi.
Sebab faktanya, mereka justru terlihat penuh keraguan, kekaburan, serta ketidakjelasan, yang seolah-olah begitu nyata untuk mengalihkan statusnya pada posisi mana mereka sesungguhnya berdiri.
Masyarakat pun semakin terkecohkan dalam merespon fakta, oleh karena publik sangat memahami bahwa bagi partai-partai yang mengusung calon kepala daerah di pilkada dengan rekam jejak kemenangan, maka sebutannya adalah kelompok koalisi pemerintah.
Sedangkan bagi kelompok partai yang kalah merupakan kelompok oposisi tentunya. Akan tetapi, betapa anehnya jika status mereka sebagai pihak koalisi tidak mendorong pembangunan yang riil dan kongkrit sebagaimana yang dijanjikan, sedangkan bagi mereka yang beroposisi justru terlihat mesra dengan nihilnya kritik yang dilontarkan terhadap pemerintah yang berkuasa.
Bahkan hal yang lebih membingungkan publik manakala Dewan Pimpinan Pusat partai-partai itu seolah-olah diam seribu bahasa tanpa tahu apa yang harus disampaikan dalam merespon keadaan semacam ini, walau perolehan kursi legislatif daerahnya terus mengalami penurunan dari pemilu ke pemilu.
Potret demokrasi semacam ini menjadi kenyataan tanpa ada perbaikan sedikit pun. Sedangkan pola Hit And Run pasca terpilihnya legislatif yang telah mendapat suara rakyat menjadi hal yang biasa. Artinya pasca terpilih, mereka pun menghindari siapa yang memilihnya.
Maka tak heran, jika partai politik begitu sibuk mengajak oknum-oknum lain agar mewabahi negeri ini dengan politikus-politikus busuk dengan mengajak para artis guna meningkatkan elektoral partai mereka serta menjadikan mereka sebagai pihak yang berprilaku sama sebagaimana saat ini terjadi.
Partai politik memang dapat saja dibubarkan. Namun mekanisme pemilu mengharuskan adanya partai politik. Maka tak heran jika mereka menjadi besar kepala. Sekalipun dibubarkan, mereka dengan mudahnya berganti nama partai baru. Walau prilaku mereka tetap sama namun keberadaannya sulit ditumpas sebagai pembegal konstitusi rakyat sesungguhnya.
Penulis : Andi Salim ( Ketua Toleransi Indonesia)
.jpeg)