Peran Koperasi Indonesia Sebagai Soko Guru Pinggiran

 



HARIANMERDEKA.ID-Menurut data resmi terakhir yang dipublikasikan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Kemenkop dan UKM) tahun 2021,  volume usaha Koperasi Indonesia sejak tujuh tahun pemerintah Jokowi,  jika diperbandingkan dengan total rata rata per tahun  Produk Domestik Bruto ( PDB)  ternyata hanya 1,14 persen. Pada tahun 2015 volume bisnis koperasi Indonesia  sebesar 266,1 trilyun rupiah dan PDB sebesar  11.540 trilyun rupiah. Tahun 2021 volume usahanya sebesar 182,3 trilyun dan PDB sebesar 16.970 trilyun rupiah. Angka ini tentu sangat jauh dari apa yang disebut dengan koperasi sebagai soko guru ekonomi. Bahkan sebagai soko pinggiran pun belum terjadi. 

Melihat jumlah koperasinya, menurut data resmi terakhir yang diterbitkan  Kemenkop dan UKM tahun 2021, jumlah koperasi sebanyak 127.846 koperasi. Merupakan jumlah koperasi terbanyak di dunia. Sementara  jumlahnya anggotanya diklaim sebanyak 27.477.335 orang.

Dari jumlah koperasi yang dinyatakan aktif tersebut, yang melakukan registrasi ulang dan memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) hanya sebanyak 41.231 koperasi. Ini artinya hanya sebesar 32 persen dari jumlah koperasi yang ada. Sementara itu koperasi yang melakukan aktifitas Rapat Anggota Tahunan ( RAT) hanya 48.033 atau hanya sebanyak 37,5 persen. 

Hal tersebut menggambarkan bahwa jumlah koperasi yang tidak menunjukkan keaktifkan organisasi sekitar 35 persen dalam angka median. Ada 65 persen  atau 83.033 koperasi yang sesungguhnya tidak lagi aktif. Jika kita buat hitungan kasar jumlah anggota yang koperasinya  aktif berdasarkan data tersebut berarti hanya 9.617.067 orang. 

Dari pengamatan lapangan,  ini sangat rentan untuk terus dimainkan oleh para oportunis untuk mengakses program pemerintah sewaktu waktu karena salah satu syarat yang sering digunakan oleh pemerintah adalah umur badan hukum koperasi dan bukan kondisi riil aktifitas mereka. Selain fakta lapangan yang secara sering dilakukan jual beli badan hukum oleh para rentenir tujuan menipu masyarakat dalam bentuk investasi bodong. 

Volume usaha koperasi pada tahun 2021 adalah sebesar 182,3  trilyun rupiah. Jumlah modal koperasi sebanyak 250,6 trilyun rupiah. Dari kontribusi sektor binisnya juga koperasi dalam perkiraan sekitar 70 an persen berasal dari sektor keuangan. Terutama sektor keuangan mikro dalam bentuk usaha simpan pinjam atau unit simpan pinjam dalam model koperasi serba usaha. 

Menurut data Kemenkop dan UKM tahun 2022,  secara sektoral koperasi bergerak di bidang simpan pinjam, pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan,  Sisanya di sektor ritel, perdagangan, pertanian, perikanan,transportasi, telekomunikasi, pengudangan, pertambangan, konstruksi, real estate, dan lain lain.  

Koperasi sudah masuk di berbagai sektor, walaupun apakah sungguh sungguh aspek kelembagaanya sudah benar benar menjalankan prinsip koperasi atau belum. Hal ini sangat penting untuk melihat dampak penting dari fungsi koperasi yang tidak hanya semata ssbagai badan usaha, namun sebagai lembaga yang mampu ciptakan keadilan ekonomi di masyarakat sebagai alasan adanya (raison d’etre) koperasi. 

Secara data, statistik koperasi memang masih sangat memprihantinkan. Validitas datanya juga sangat diragukan karena satu satunya sumber data adalah berasal dari keragaan statistik yang dikeluarkan oleh Kemenkop dan UKM yang sumbernya dari daerah yang secara profil data sangat sulit untuk dilihat profil detailnya. Apalagi untuk melihat data profil anggota dan bisnis koperasi secara mendalam. 

Masalah Koperasi Indonesia

Kenapa koperasi di Indonesia ini sulit berkembang karena masalahnya sudah cukup mendasar, yaitu menyangkut paradigma, masalah regulasi dan masalah kebijakan. Selain tentu ekosistem pendukung lainya yang turut mendukung bagi perkembangan koperasi seperti pendidikan, dan juga lingkungan umum seperti praktek demokrasi di Indonesia. 

Secara paradigmatik, koperasi sebagai organisasi bebasis orang ( people-based association) atau  pembeda nyata dari organisasi berbasiskan modal ( capital-based association) tidak banyak dipahami oleh masyarakat. Sehingga manfaat dan keunggulan komparatifnya dibandingkan dengan jenis organisasi lainya tidak banyak dimanfaatkan masyarakat.

Masyarakat pada umumnya di Indonesia hanya melihat koperasi semata sebagai jenis badan usaha, namun apa yang menjadi keunggulanya dan juga fungsi utamanya untuk membangun sistem bisnis yang berkeadilan belum banyak dipahami. 

Masalah paradigma ini muncul karena memang sebagai ilmu pengetahuan dan atau temuan peradaban penting tidak diajarkan. Bahkan ilmu koperasi itu jauh disingkirkan atau sengaja diaborsi sebelum masuk kepikiran anak anak muda. Koperasi dan juga sistem demokrasi ekonomi, sistem ekonomi konstitusi tidak diajarkan di sekolah dan kampus. 

Masalah selanjutnya adalah masalah regulasi. Di dalam regulasi nasional kita baik itu menyangkut masalah kemasyarakatan dan terkhusus regulasi ekonomi, koperasi tidak banyak direkognisi secara memadai.  

Sebut saja di Undang Undang  BUMN. Di pasal 9 menyebut BUMN itu hanya berbentuk badan hukum Perseroan dan Perum. Badan hukum koperasi tidak direkognisi, padahal koperasi itu merupakan badan hukum privat seperti halnya Perseroan yang diakui oleh negara.  Sebagai badan hukum persona ficta yang semestinya berkesesuian justru dengan fungsi BUMN sebagai layanan publik ( public servise obligation) yang tidak semata mengejar keuntungan melainkan bagaimana berorientasi untuk memberikan manfaat (benefit ) bagi masyarakat luas dan bukan sebagai lembaga yang berorientasi mengejar keuntungan ( profit ) yang pada akhirnya menjadikan masyarakat sebagai korban komersialisasi dan komodifikasi layanan publik. 

Demikian juga misalnya di UU Rumah Sakit, UU Penanaman Modal, UU Bank Indonesia, UU Perbankkan, serta UU sektoral yang lainya. Di berbagai UU tersebut  koperasi disubordinasi, didiskriminasi dan bahkan dieliminasi. 

Sementara UU Perkoperasian yang ada juga sangat lemah dan tidak imperatif dan tidak memadai untuk mendukung berkembangnya koperasi dengan baik. Menurut Prof Hans Mukhner, pakar hukum koperasi Internasional, UU Perkoperasian kita adalah UU koperasi terburuk di dunia. Padahal adagiumnya jelas, lebih baik suatu negara itu tidak perlu ada UU  jika kualitas UU itu buruk. Sudah begitu ditambah buruk oleh berkembangnya koperasi koperasi palsu yang merusak citra koperasi, yaitu rentenir dan investasi bodong berbaju koperasi. 

Dalam masalah kebijakan, koperasi di Indonesia ini sampai hari ini juga masih mewarisi konsep kebijakan pemerintah Kolonial Belanda dalam konteks pembangunan koperasinya. Koperasi diposisikan menjadi organisasi kerdil, dan juga diposisikan jadi obyek kebijakan program pemerintah dalam bentuk pembinaan yang sesungguhnya justru menjadi bentuk pembinasaan. Koperasi dihadirkan sebagai sebuah permainan elit yang seringkali justru mengoposisi kebutuhan anggotanya. 

Sebagai contoh kebijakan yang bahkan membunuh koperasi secara langsung itu misalnya soal perlakuan pemerintah terhadap koperasi simpan pinjam.  Bank sengaja dianak emaskan dengan diberikan subsidi bunga, subsidi imbal jasa penjaminan, difasilitasi penjaminan simpanan melalui Lembaga Penjamin Simpanan, mendapat Dana Penempatan, Modal Penyertaan, dan Dana Talangan jika bangkrut dari pemerintah. Tapi semua fasilitas itu tidak diberikan kepada koperasi simpan pinjam. Masih banyak kebijakan lainya yang secara nyata membuat koperasi tergencet dan tersingkir dari lintas bisnis modern. 

Ide Kesetaraan Koperasi

Sesungguhnya, koperasi itu  adalah sebuah ide sederhana. Ide awalnya pada waktu pertama  kali dikembangkan oleh 28 Buruh dan beberapa aktifis sosial di kota Rochdale, Inggris tahun 1844 adalah sebuah ide deklarasi kesetaraan manusia terutama di tempat kerja. Koperasi pertama itu dinamakan Pioner Masyarakat Setara Dari Rochdale atau The Equitable Society of Pionners of Rochdale. 

Para buruh pabrik tenun dari Rochdale tersebut pada awalnya mereka sangat kecewa dengan perlakuan yang menindas dari para pemilik pabrik terhadap mereka. Para buruh yang dipaksa untuk bekerja 18 jam sehari dengan gaji kecil dan lingkungan kerja yang sangat buruk itu ingin ciptakan demokrasi di tempat kerja. Mereka ingin para buruh yang berkontribusi terhadap keberlangsungan perusahaan turut juga dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Tak hanya investor, tapi juga hak bagi pekerja, dan bahkan konsumenya. 

Mereka kumpulkan modal 1 pounsterling setiap orang yang dikumpulkan selama satu tahun, lalu dijadikan modal dirikan toko yang dikelola dan di modali serta untuk layani anggota sendiri.  Toko dibuka hanya di hari Sabtu jam 8 - 10 malam dengan diterangi lilin.

Toko kecil itu menyimpan sebuah ide besar, yaitu mempraktekkan kesetaraan dalam mengambil keputusan perusahaan bagi para anggotanya yang menjadi pemodal, pekerja dan bahkan konsumenya. Sebuah bentuk praktek demokrasi dalam lapangan ekonomi. 

Ide kecil itu meluas dan dicontoh oleh banyak orang dan dibawa ke berbagai belahan dunia. Dikembangkan prinsipnya di berbagai sektor bisnis atau ekonomi dari pemenuhan kebutuhan sehari hari, industri, bank, pertanian dan peternakan, perikanan, perumahan, dan bahkan layanan publik seperti penyelenggaraan listrik dan rumah sakit. 

Koperasi hari ini telah dipraktekkan oleh 1,3 milyard orang. Berkembang di lebih dari 100 negara di dunia. Mereka bersekutu dalam organisasi internasional yang bernama International Cooperative Alliance ( ICA) yang tujuanya adalah ingin mengganti rezim profit oriented yang  fokus pada kuasa investor  menjadi benefit oriented yang berorientasi kepada seluruh pihak yang terlibat diperusahaan secara demokratis satu orang satu suara. Euricse, lembaga riset ini tahun 2021 merilis data koperasi besar dunia dan Indonesia tak masuk satupun, dari putaran bisnis 300 koperasi besar saja volume bisnisnya sebesar kurang lebih 30.000 trilyun rupiah atau kurang lebih sama dengan PDB negara Italy.

Saat ini koperasi mulai diakui dunia dengan misalnya ditetapkanya tahun 2012 sebagai Tahun Koperasi oleh Perserikatan Bangsa Bagngsa (PBB) dan  pada tahun 2016 diakui sebagai warisan tak benda  ( intangible herritage) dunia oleh UNESCO.  Kemudian di berbagai resolusi PBB maupun ILO  akui bahwa  koperasi sebagai organisasi penting dalam perangi kemiskinan, pengangguran, ciptakan keadilan ekonomi, ciptakan stabilitas politik, perdamaain dan lain lain.

Reformasi Total Koperasi 

Koperasi adalah sebuah ide sederhana yang dikerjakan oleh orang orang sederhana secara natural untuk menjawab kebutuhan pragmatik keseharian, menjawab persoalan imannen, namun koperasi juga memiliki sebuah spirit dan penuhi kebutuhan yang transenden, yaitu ingin ciptakan keadilan sosial ekonomi masyarakat. 

Di Indonesia ini koperasi memang masih jauh dari ideal, dan masalah yang dihadapinya sangat fundamental. Untuk itu hal hal  penting yang perlu dilakukan adalah : 


Pertama, rehabilitasi, yaitu perlunya pembubaran koperasi papan nama dan juga rentenir baju koperasi dan lakukan  perbaikan kerusakan koperasi agar citra  semakin baik. 


Kedua, reorientasi koperasi dengan mendorong koperasi yang ada melakukan perbaikann kearah koperasi yang benar dan kemudian membentuk daya dukung lingkungan ekosistem yang baik bagi tumbuh kembangnya koperasi.


Ketiga,  pengembangan koperasi dengan kembangkan berbagai model koperasi di berbagai sektor. Mengembangkan dan mempromosikan model koperasi dan praktek terbaik koperasi di berbagai daerah. 


Dari tiga langkah tersebut tentu harus didukung oleh perombakan  regulasi  yang jadi sumbat botol dengan pendekatan ombudsman dan kebijakan pemerintah di berbagai sektor agar koperasi  berkembang dengan baik seperti kebijakan  perpajakan, keuangan, sektor riil, dan lain lain. Selain tentu perlunya dorongan besar untuk dibentuknya UU payung Sistem Perekonomian Indonesia yang sesuai dengan demokrasi ekonomi sebagai mandat Konstitsui pasal 33 ayat 5.  Tentu masyarakat sendiri harus juga membentuk segera kelompok epistemik bagi pembaharuan koperasi dan mendesiminasi keberhasilan praktek koperasi yang benar. Bagaimana? ***


Jakarta, 27 Juli 2023

Penulis : Suroto

Ketua AKSES (Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis ) dan CEO INKUR ( Induk Koperasi Usaha Rakyat)