Sindiran Drama dan Sinetron yang Disebutkan Jokowi Kini Dipertanyakan Masyarakat

 

Ilustrasi Kunjungan Presiden Jokowi ke PT Freeport 

HARIANMERDEKA.ID-Suasana pertarungan pilpres semakin panas, apalagi masih banyak komentar pihak yang menyayangkan atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkannya perubahan tentang batasan usia capres dan cawapres yang bersifat kontroversial ditengah kepentingan hajat seseorang yang ingin dicalonkan agar memasuki bursa pemilihan pilpres kali ini.

Apalagi tak sedikit pula pihak merasa keputusan MKMK yang tidak menyentuh substansi persoalan dari butir-butir apa yang menjadi inti dari sidang MKMK guna menganulir keputusan MK yang dirasakan prematur oleh karena sang Ketua MK yang dilakukan melakukan pelanggaran berat kode etik hingga Anwar Usman diberhentikan sebagai ketua MK. Nuansa itu semakin memperberat situasi demokrasi tanah air untuk menjadikan fakta tersebut sebagai landasan positif bagi kondisi perpolitikan nasional saat ini.

Ketentuan pembuatan sertifikat tanah bisa dijadikan referensi atas batalnya produk BPN yang memiliki kecacatan dalam proses penerbitannya. Pengajuan atas sertifikat yang keabsahannya memang merupakan keluaran dari BPN dapat dibatalkan dengan proses hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa keberatan atas terbitnya sertifikat yang merugikan pihak tertentu. 

Sebab bagaimana pun, BPN memerlukan landasan yuridis guna membatalkan produk yang mereka terbitkan dari keputusan pengadilan yang memerintah pembatalannya atas gugatan pihak yang merasa memiliki hak atas suatu objek tersebut. Demikian pula dengan status hukum terhadap keputusan MK yang lama, dimana masyarakat menunggu adanya perintah MKMK guna memerintahkan pembatalan kepada ketua MK yang baru guna menganulir hasil sidang MK yang lama.

Sepertinya masyarakat harus berani bersabar dan menahan diri agar apapun yang kelihatannya kurang baik, tetap dipatuhi meski terkesan merugikan. Namun itulah fakta yang harus disikapi oleh banyak pihak, bahwa pengadilan kita masih perlu lebih banyak untuk melihat suasana kebatinan warga bangsa,  agar para hakim itu pandai menegakkan keputusannya diatas rasa keadilan itu sendiri. Jangan sampai peradilan kita menjadi barang rongsokan yang tidak lagi mendapatkan kemanfaatan apapun atas sidang-sidang formalitas mereka yang tidak lagi dianggap menyentuh objektifitas permasalahan yang diperkarakan.

Sebab jika dikatakan hukum itu merupakan panglima yang sangat bermanfaat untuk melindungin masyarakat dari ketidak adilan para penguasa namun pada pelaksanaannya hukum hanya merupakan panglima dalam dunia khayal yang tidak mampu mewujudkan rasa keadilan bagi sebagian besar kepentingan masyarakatnya.

Sikap kritis semacam ini harus kembali kita didengungkan untuk melihat kejernihan atas setiap rangkaian kebijakan pemerintah yang sering menyatakan diri atas kerja-kerja yang mereka sering sebutkan telah mengadopsi pola Good Governance sebagai landasan prinsip kerjanya. Padahal partisipasi atas elemen masyarakat pun hanya terlihat dari golongan kroni-kroni mereka saja. 

Pepatah yang menyebutkan "Jangan Gara-gara Nila setitik rusak susu sebelanga", dimana peribahasa yang menggambarkan bahwa kesalahan sekecil apapun itu akan punya dampak luas pada citra seseorang atau institusinya secara keseluruhan. Namun pada prakteknya, justru pemerintah hanya membangga-banggakan jasa kerjanya yang setitik atas pembangunan infrastrukturnya yang masif yang diakui masyarakat, hingga menutupi sebelanga kelemahan atas prestasinya yang nihil.

Suara miring pun selalu terdengar sekiranya pemerintah diduga menggunakan buzzer guna menyuarakan kerja mereka pada setitik apresiasi masyarakat itu agar mengesankan jika hal itu telah memenuhi harapan masyarakat seutuhnya. Apalagi kebanggaannya terhadap naiknya angka mayoritas kepemilikan saham Indonesia dari perusahaan asing seperti Freeport, Newmont, Blok Rokan, Blok Mahakam dan lainnya, padahal besaran saham yang diperoleh pemerintah tersebut didapati melalui pembelian kembali saham-saham perusahaan tersebut yang dilakukan oleh pemerintah guna menggeser kepemilikan saham mayoritas yang sebelumnya dikuasai pihak asing. 

Tidakkah pada tahun 2015 munculnya kasus "Papa Minta Saham" adalah sebuah tragedi dan skandal politik ketika Ketua DPR RI Setya Novanto berupaya meminta saham Freeport, dimana pemberitaannya begitu menghebohkan publik tanah air.

Pengakuan Jokowi atas ancaman yang mengerikan. Dibalik penguasaan saham Freeport sebagaimana pemberitaan CNBCIndonesia.com tertanggal 22/12/2021, seolah-olah melengkapi dramatisasi yang dibangunnya. Apalagi, perusahaan asing tersebut sudah 41 tahun lebih beroperasi di Indonesia, namun saham Indonesia dirasakan sangat minim di bawah 10%. 

Namun penegasan atas pembelian saham Freeport ini pun dijelaskannya bukan dengan menggunakan dana APBN atau pun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melainkan melalui Holding BUMN Pertambangan MIND ID atau PT Inalum (Persero) guna mengakuisisinya. Artinya, mengapa setya Novanto ketika itu dihebohkan jika dirinya meminta saham bukan membeli saham sebagaimana yang dilakukan atas konsorsium atas Holding BUMN pertambangan sebagaimana yang disebutkan Jokowi. Tidakkah sebutan kata "meminta" dengan "membeli" sesungguhnya memiliki perbedaaan dalam pengertiannya.

Apalagi posisi Freeport ketika itu telah habis pula masa kontrak kerjanya, sehingga pihak mereka cenderung merengek-rengek untuk perpanjangan waktu sekalipun kontrak kerja mereka bisa secara otomatis diperpanjang oleh karena adanya pengesahan yang dilakukan pejabat orde baru hingga memungkinkan mereka untuk hal itu. Namun, masyarakat boleh saja menduga-duga bahwa adanya kesepakatan kontrak yang bersifat under the table sehingga apa yang dimunculkan ke publik boleh jadi berbeda dengan fakta yang sesungguhnya. 

Sebab urutan peristiwa sejak berakhirnya kontra kerja Freeport yang dikaitkan dengan Kasus "Papa minta Saham" dan proses akuisisi saham yang dilakukan Jokowi merupakan rangkaian peristiwa yang bersambung. Tidakkah masyarakat mencurigai adanya dugaan titipan saham dibalik kesepakatan yang telah lama terjadi sehingga posisi tawar pemerintah menjadi menguat atas kepemilikan saham itu.

Tanpa mengurangi rasa hormat kita terhadap Jokowi, namun dramatisasi yang dibangunnya pun tidak sepenuhnya benar. Sebab kejujuran yang didengungkan atas dirinya, justru datang dari negeri paman Sam hingga menjadi pemberitaan publik Indonesia. Dugaan atas penolakan pelimpahan saham Freeport oleh Jokowi pun berkembang walau tidak muncul kepermukaan publik. 

Disinyalir bahwa akibat ditolaknya pelimpahan saham yang bersifat under the table itulah pihak penguasa Freeport yang menjuluki dirinya berdiri diatas sikap kejujuran. Meninggalnya pak Harto pada 27 Januari 2008 tentu menjadi pertanyaan kita pula, pada era siapa sesungguhnya penguasaan saham Freeport itu telah diturunkan untuk selanjutnya dijadikan sebagai lanjutan kesepakatan gelap atas penguasa Indonesia saat itu. 

Penulis tidak perlu menjawab, tentu pembaca sudah bisa menerkanya pula. Apalagi soal menyaksikan drama dan sinetron yang dikerjakan pemerintah saat ini, semakin memperjelas siapa Jokowi sesungguhnya.


Penulis : Andi Salim



0 Komentar

Posting Komentar
HARIANMERDEKA.ID Merupakan Platform media digital untuk mempromosikan semua jenis kebutuhan anda, publikasi event, Loker, produk, CSR, publikasi perusahaan dan lain-lain, konfirmasi pembayaran hub no berikut :+6285951756703 atau +44-7789-103960
DMCA.com Protection Status Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id