Dinilai Gagal !, Mantan Aktifis HMI Menyatakan Mosi Tidak Percaya Terhadap KPU dan Bawaslu Jember




HARIANMERDEKA.ID, Jember – Carut-marut pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Jember mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan menyatakan mosi tidak percaya terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Jember.


Rully Efendi, pegiat Aliansi Warga Amankan Suara (AWAS) mengatakan pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Jember, Jawa Timur dinilai gagal dalam mewujudkan pemilu yang jujur dan adil (Jurdil)  sebagai bentuk proses demokrasi yang substansial.


Selain itu, Mantan Aktifis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jember menegaskan bahwa dirinya menyatakan mosi tidak percaya  terhadap KPU dan  Bawaslu Jember yang  gagal dalam melaksanakan tugas pengawasan pemilu yang dibentuk oleh negara.


“Mosi tidak percaya juga layak kita sampaikan ke Bawaslu Jember,” tegas Rully  saat diwawancarai media, Rabu (13/04).


Sebelumnya, Rully meminta kepada  aparat penegak hukum agar menangkap anggota PPK Sumberbaru yang telah melakukan tindak pidana pemilu dengan membongkar segel kontainer D Hasil Penghitungan Suara. Pada saat berorasi di halaman Gedung Hotel Aston Jember tempat rekapitulasi suara KPU Jember, Selasa (05/04) lalu.


Dijelaskan, bahwa dirinya telah menemukan dugaan adanya  manipulasi perolehan suara Caleg di Kecamatan Sumberbaru. Atas kejadian tersebut, dirinya menilai KPU Jember telah gagal mengawal piranti penyelanggara di tingkat kecamatan (PPK).


“Terbukti di proses rekapitulasi kabupaten, ada penggelembungan beberapa suara caleg dan partai tertentu di Sumberbaru,” ungkapnya.


Bagi Rully, peristiwa kejahatan Pemilu itu harusnya tidak terjadi, jika PPK Sumberbaru berintegritas dan Panwaslu Kecamatan setempat mampu melakukan tugas pengawasannya dengan baik.


“Ironisnya, praktik penggelembungan suara yang sangat masif di Sumberbaru, malah terungkap dari laporan masyarakat sipil dan peserta pemilu. Panwasnya kemana saja?,” sesalnya.


Dirinya pun menilai Bawaslu mandul atas temuan dugaan pidana Pemilu di Jember.


“Jangankan mengungkap praktek money politics. Dugaan penggelembungan suara C Hasil ke D Hasil saja nihil. Lantas, apa saja kerjaan Bawaslu?,” sindirnya dikutip dari Suarakita.id


Tak hanya itu kata Rully. Sejumlah laporan masyarakat terkait penggelembungan suara yang faktanya terbukti saat rekapitulasi di tingkat kabupaten, seolah dibiarkan tanpa ada rekomendasi penanganan perkara pidana pemilu.


Padahal jika diproses, pelakunya bisa terancam pidana selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 48 juta.


“Harusnya Bawaslu Jember membaca UU Pemilu di Pasal 532 : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana,” bebernya.


Selain itu, Rully meyakini bahwa pelaku yang merubah suara caleg dan parpol dari hasil faktual di TPS, bekerja bukan karena unsur ketidaksengajaan.


“Jika piawai mengurai permasalahan ini, saya yakin bakal ketahuan siapa yang menyuruh dan berapa imbalan uang yang diterima pelakunya,” imbuhnya.


Terkait melemahnya pengawasan dan ketidaktegasan Bawaslu Jember, Rully juga mengajak masyarakat Jember pro demokrasi, untuk ikut melakukan mosi tidak percaya ke Bawaslu serta Panwascam se-Jember.


“Tegas sikap kami, mereka (Bawaslu, Red) mundur atau berani mengungkap pelaku kejahatan demokrasi dan memproses hukum,” tegas Rully mengakhiri sikapnya. (***)