![]() |
Anggota Komisi I DPR Fadli Zon saat ditemui oleh Parlementaria di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/5/2024). Foto : Devi/Andri |
HARIANMERDEKA.ID,Jakarta-Anggota Komisi I DPR, Fadli Zon, menyoroti wacana pemberian hak kewarganegaraan ganda bagi diaspora dan menegaskan perlunya kajian mendalam sebelum keputusan diambil. Menurutnya, hal ini penting mengingat adanya ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa warga negara Indonesia (WNI) hanya boleh memiliki satu kewarganegaraan.
"Dalam proses perundang-undangan, kita tetap harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006," ungkap Fadli Zon dalam wawancara dengan Parlementaria di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (06/05).
Fadli Zon menegaskan bahwa jika pemerintah ingin mewujudkan wacana ini, hal tersebut harus didasari oleh argumentasi yang kuat dan melalui proses pengkajian yang mendalam. Dia menyoroti potensi dampak negatif yang dapat ditimbulkan bagi negara.
"Perlu dikaji lebih dalam, baik buruknya bagi negara kita. Kita juga perlu membandingkan dengan negara-negara lain seperti India dan Cina yang tidak menerapkan kewarganegaraan ganda namun memberikan akses khusus kepada diaspora," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, telah mengusulkan pemberian hak kewarganegaraan ganda bagi diaspora yang memiliki keterikatan dengan Indonesia. Diaspora tersebut termasuk WNI, bekas WNI, keturunan Indonesia, dan WNA yang telah menetap lama di Indonesia dan dinilai mencintai negara Indonesia.
