Ormas Keagamaan Wajib Turut Tekan Emisi Karbon dalam Konsesi Tambang - HARIANMERDEKA

Ormas Keagamaan Wajib Turut Tekan Emisi Karbon dalam Konsesi Tambang

 

Ilustrasi Tambang



HARIANMERDEKA.ID, Jakarta- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah Pasal 83 A, yang memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Secara Prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Chairman Indonesia Carbon Trade Review (ICTR), Wieldan Akbar, menegaskan bahwa ormas keagamaan yang mendapatkan konsesi tambang harus turut serta dalam upaya pengurangan emisi karbon untuk mencapai tujuan kesejahteraan masyarakat yang diamanatkan dalam PP 25/2024.

"Ormas keagamaan harus memperhatikan kesejahteraan lingkungan yang juga menjadi tempat hidup masyarakat. Caranya dengan ikut membeli karbon dalam rangka pengurangan emisi karbon," ujarnya.

Wieldan juga menggarisbawahi pentingnya komitmen badan usaha milik ormas keagamaan untuk menjaga kedaulatan karbon dalam pelaksanaan usaha tambang.

"Ormas yang diberikan amanah oleh Pemerintah harus membuktikan sikap nasionalis dengan menjaga kedaulatan karbon di NKRI, dengan membeli karbon dari perusahaan yang teregistrasi di Sistem Registri Nasional Perubahan Iklim di KLHK," jelasnya, Kamis (13/06)

Pembelian karbon oleh badan usaha milik ormas keagamaan diharapkan dapat menambah nilai ekonomi karbon dan mendorong lebih banyak pembiayaan serta investasi hijau, yang berdampak positif pada pengurangan emisi karbon. Wieldan menekankan bahwa pembelian karbon memainkan peran vital dalam meningkatkan Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.

"Jika Badan Usaha milik Ormas Keagamaan membeli karbon, maka Nationally Determined Contribution Indonesia juga akan bertambah dalam prosentasenya, sehingga membuat Indonesia mampu mencapai target minimum 29 persen," tambah Wieldan.

Menurut Wieldan, pemberian izin usaha pertambangan bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan adalah kesempatan emas bagi seluruh elemen bangsa untuk berkontribusi pada pengurangan emisi karbon dan mewujudkan kedaulatan negara di bidang karbon.

0 Komentar

Posting Komentar
DMCA.com Protection Status Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id Yusfi Wawan Sepriyadi is an Intellifluence Trusted Blogger