Prediksi Tingginya Praktik Oligarki dan Politik Uang pada Pilkada 2024, Masyarakat Didorong untuk Waspada dan Melawan

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi (tengah) Rmol

HARIANMERDEKA.ID, Jakarta-Perhelatan Pilkada 2024 diprediksi akan diwarnai oleh maraknya politik uang dan dominasi oligarki. Ketua Komite I DPD RI sekaligus Senator DPD RI asal Aceh, Fachrul Razi, mengungkapkan kekhawatirannya saat menjadi narasumber dalam acara Pusat Kajian Daerah dan Anggaran (Puskadaran) DPD RI, Jumat (21/06) lalu. Dalam pernyataannya, ia meminta masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melawan praktik-praktik tersebut.

Menurut Fachrul Razi, data Aspirasi Masyarakat dan Daerah (Asmasda) sangat penting karena memberikan gambaran yang nyata dan objektif tentang situasi di setiap daerah. Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap potensi tinggi politik uang dalam Pilkada serentak tahun ini.

“Masyarakat harus mengetahui dan memahami data di setiap daerah, terutama mengenai potensi tinggi politik uang. Oleh karena itu, masyarakat harus cerdas dan berani melawan praktik politik uang,” tegas Fachrul Razi dalam keterangannya yang diterima redaksi pada Minggu malam (23/06).

Lebih lanjut, Fachrul Razi menjelaskan bahwa Pilkada sebagai proses elektoral secara sosiologis melibatkan banyak pihak yang bersaing, sehingga meningkatkan potensi konflik. “Pilkada yang minim integritas akan menghasilkan pemerintahan daerah yang rendah kepercayaan dan legitimasi,” ujarnya.

Fachrul Razi juga menyoroti fenomena “pembajakan” demokrasi di tingkat lokal, di mana aktor-aktor baru memanfaatkan peluang demokratisasi untuk kepentingan pribadi mereka. Ia mengkritisi praktik oligarki yang diperkirakan akan mendominasi Pilkada 2024.

“Kita harus mengkritisi praktik oligarki di Pilkada 2024. Praktik oligarki harus menjadi perhatian kita semua. Indikasinya terlihat dari minimnya pendaftar calon kepala daerah dari unsur perseorangan, pemanfaatan aturan batasan sumbangan biaya Pilkada, dan potensi keterlibatan incumbent atau keluarganya dalam Pilkada serentak 2024. Selain itu, apakah ada netralitas dan peran Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam Pilkada serentak 2024? Bagaimana dengan dana hibah yang mungkin diarahkan kepada salah satu kandidat?” papar Fachrul secara kritis.

Fachrul Razi menegaskan bahwa Pilkada harus dilaksanakan berdasarkan asas pemilu yang luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan jurdil (jujur dan adil). Integritas harus dijaga oleh penyelenggara, peserta, dan masyarakat pemilih.

Terakhir, ia mengajak untuk memperluas peran masyarakat melalui pendidikan politik kewargaan (civic education) yang kritis. “Setiap tahapan Pilkada harus dilaksanakan berdasarkan Rule of Law dan penegakan hukum yang tegas dan tidak diskriminatif bagi setiap peserta pemilu. Hal ini penting agar ada kepastian dan ketegasan aturan main serta untuk memulihkan kepercayaan publik dan memperkuat legitimasi pemerintah,” tutup Fachrul Razi.

Dengan adanya peringatan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan aktif dalam mengawasi dan melawan praktik politik uang serta oligarki demi terciptanya Pilkada yang berintegritas dan demokratis.(***)