Transformasi Digital Layanan Pertanahan: BPN Brebes Luncurkan Sertifikat Elektronik

 



HARIANMERDEKA.ID,Brebes-Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Brebes akan menerbitkan Sertifikat Elektronik (Sertel) sebagai langkah inovatif dalam modernisasi layanan pertanahan. Sosialisasi program ini telah dimulai, melibatkan berbagai unsur terkait seperti forkopimda, OPD, camat, hingga kepala desa dan lurah.

Sekda Brebes, Ir Djoko Gunawan MT, membuka sosialisasi ini dengan menyatakan bahwa penerapan Sertifikat Elektronik adalah jawaban terhadap tuntutan transformasi digital yang pesat. 

 "Sertifikat elektronik mempermudah layanan kepada masyarakat dalam mengajukan dan membuat sertifikat tanah," ujarnya dalam acara yang digelar di Ruang Rapat Bupati Brebes, Rabu (12/06).

Djoko menjelaskan bahwa penggunaan teknologi informasi yang canggih dalam penerapan Sertifikat Elektronik adalah langkah revolusioner dalam administrasi pertanahan. Ini bukan hanya tentang mengurangi penggunaan kertas dan memangkas birokrasi, tetapi juga memberikan keamanan yang lebih besar dan aksesibilitas yang lebih mudah bagi pemilik tanah.

"Program layanan elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam layanan pertanahan. Dengan sistem ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan yang disediakan oleh kantor pertanahan," tambah Djoko. Beberapa manfaat dari program ini antara lain kemudahan akses, penghematan waktu, transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan efisiensi kerja.

Djoko berharap seluruh jajaran di Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes dapat segera menyesuaikan diri dan menguasai sistem baru ini. "Kami berharap melalui sosialisasi ini, seluruh peserta dapat memahami pentingnya transformasi digital dalam layanan pertanahan," harapnya.

Sementara itu, Kepala ATR/BPN Brebes, Siyamto, menyampaikan bahwa Brebes akan menjadi satuan kerja yang wajib menjalankan layanan elektronik di bidang pertanahan mulai awal Juli 2024. 

"Dibutuhkan persiapan ekstra dari jajaran BPN Brebes, termasuk dukungan dokumen elektronik dan sarana pendukung lainnya," jelasnya.

Siyamto juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai layanan elektronik ini. 

"Mekanisme layanan elektronik pada hakekatnya sama, untuk memberikan akses kemudahan atau kesederhanaan," tuturnya. Pengguna layanan dapat mengakses layanan elektronik melalui aplikasi "Sentuh Tanahku," yang memungkinkan mereka mengirim dokumen secara digital dan memantau proses sertifikasi.

Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh BPN akan menggunakan kertas khusus yang tidak bisa diduplikasi atau dipalsukan karena dilengkapi dengan barcode unik. "Masyarakat dapat mencetak Sertel dimanapun dan berapa kali pun tidak masalah karena barcode-nya tetap satu dan tidak akan berubah," jelas Siyamto.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, para Kepala OPD terkait, para Camat, serta Kepala Desa dan Lurah di Kecamatan Brebes dan Salem.(Yusfi)