HARIANMERDEKA.ID, Lumajang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang sukses mengamankan lima tersangka pengedar narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ganja dalam rentang waktu 10 hari terakhir. Operasi penangkapan dilakukan di lokasi terpisah di beberapa wilayah.
Menurut Wakapolres Lumajang, Kompol I Komang Yuwandi Sastra, S.H., S.I.K., identitas para tersangka adalah AP (25 tahun) dari Kencong, Jember, N (33 tahun) dari Tlogomas, Malang, AR (40 tahun) dari Simokerto, Surabaya, IW (26 tahun) dari Kedungmoro, Kunir, dan AP (40 tahun) dari Ranubedali, Ranuyoso.
"Dua di antara lima tersangka, yakni N dan AR, merupakan residivis dalam kasus narkoba. N sebelumnya terlibat dalam kasus ganja pada tahun 2019 dengan hukuman 4 tahun penjara, sementara AR terlibat kasus serupa pada tahun 2010 dengan hukuman 6 tahun penjara," ujar Kompol I Komang dalam konferensi pers pada Kamis (11/07).
Kompol I Komang menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap AP di teras warung makan desa Yosowilangun Kidul, kecamatan Yosowilangun, pada 20 Juni 2024. "Saat penggeledahan, ditemukan sabu seberat 1,21 gram di genggaman tangan kiri tersangka," tambahnya.
Pada tanggal 29 Juni, polisi berhasil mengamankan N dan AR di sebuah rumah di Desa Grobogan, Kecamatan Kedungjajang. Keduanya baru saja tiba dari Surabaya dengan maksud menjual sabu di Lumajang. "Dari kedua tersangka, polisi menyita sabu seberat 50,59 gram, ganja 2,69 gram, dan 2 butir ekstasi," papar Kompol I Komang.
Sementara itu, pada tanggal 28 Juni, IW ditangkap di Desa Kedungmoro dan AP ditangkap di Desa Ranubedali. "Dari IW, kami mengamankan 15 plastik klip berisi sabu seberat 3,4 gram, dan dari AP sabu seberat 7,1 gram," tambahnya.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Lumajang dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Para tersangka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.(***).





0 Komentar