Eks Dirut Indofarma Jadi Tersangka Kasus Korupsi Alkes Fiktif, Negara Rugi Rp 371 Miliar

 

Tersangka tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan tahun 2020-2023 (Foto: dok. istimewa)



HARIANMERDEKA.ID, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya selama periode 2020-2023. Salah satu tersangka utama adalah mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, AP, yang menjabat dari 2019 hingga 2023. Kasus ini ditengarai menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 371 miliar.

Selain AP, dua tersangka lainnya adalah GSR, mantan Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM), dan CSY, Head of Finance PT IGM. Ketiganya diduga terlibat dalam manipulasi laporan keuangan dan pengadaan alat kesehatan (alkes) fiktif yang merugikan keuangan perusahaan dan negara.

“Kami menghitung kerugian negara mencapai Rp 371 miliar, namun angka ini masih dalam proses verifikasi oleh BPK RI,” ujar Syahron Hasibuan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, dalam keterangan tertulis pada Kamis (19/09).

Peran Para Tersangka

Tersangka AP diduga memanipulasi laporan keuangan PT Indofarma Tbk dengan menciptakan piutang dan uang muka fiktif untuk pembelian alkes guna memberikan kesan bahwa target perusahaan telah tercapai. Sementara itu, GSR terlibat dalam penjualan produk Panbio ke PT Promedik, anak perusahaan PT IGM, meskipun PT Promedik tidak memiliki kapasitas finansial untuk melakukan pembelian tersebut, yang pada akhirnya merugikan PT IGM.

Tidak hanya itu, GSR juga memerintahkan CSY untuk menciptakan klaim diskon fiktif dari berbagai vendor guna mendapatkan pendanaan non-perbankan untuk operasional perusahaan. Unit baru dalam sektor FMCG bahkan dibentuk untuk melakukan transaksi fiktif guna menutupi kerugian perusahaan.

CSY, sebagai Head of Finance PT IGM, turut berperan dalam memanipulasi laporan keuangan perusahaan agar terlihat sehat dengan menciptakan klaim diskon fiktif. Ia juga bekerja sama dengan BBE, mantan Manager Finance PT Indofarma, untuk mencari pendanaan non-perbankan dengan menitipkan dana pada vendor-vendor melalui modus kesalahan transfer. Sebagian dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi CSY.

Proses Hukum dan Penahanan

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk keperluan penyidikan, ketiga tersangka ditahan di lokasi yang berbeda. AP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Masa penahanan mereka ditetapkan selama 20 hari ke depan untuk proses investigasi lebih lanjut.