Masa Jabatan Jokowi Tersisa Sebulan, Berapa Uang Pensiunnya?

 

Presiden Jokowi [ANTARA/YouTube-Sekretariat Presiden]


HARIANMERDEKA.ID, Jakarta-Dengan hanya sebulan tersisa dari masa jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menerima uang pensiunnya setelah menyerahkan tampuk kepemimpinan kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto pada 20 Oktober mendatang. Sebagai mantan presiden, Jokowi berhak atas uang pensiun yang diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Berdasarkan aturan tersebut, pensiunan presiden akan menerima jumlah yang setara dengan 100% dari gaji pokok terakhirnya. Saat ini, gaji pokok presiden Indonesia sebesar Rp 30,2 juta per bulan, setara dengan 6 kali lipat gaji tertinggi PNS, yang mencapai Rp 5,04 juta. Ini artinya, setelah masa jabatan berakhir, Jokowi akan menerima jumlah uang pensiun yang sama dengan gaji pokoknya tersebut, yaitu sekitar Rp 30,2 juta setiap bulan. dikutip dari CNBC Indonesia oleh HarianMerdeka, Minggu (08/09/2024),

Namun, di luar uang pensiun, presiden tidak lagi berhak menerima tunjangan bulanan yang biasanya mencapai Rp 32,5 juta selama masih menjabat. Meskipun begitu, mantan presiden tetap berhak mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara. Negara akan menyediakan rumah dinas, lengkap dengan biaya operasional seperti listrik, air, dan telepon, serta fasilitas mobil dinas dan keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden (Paspampres). Semua ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan mantan kepala negara dan keluarganya.

Jika dibandingkan dengan pensiunan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang mendapatkan kenaikan 12% pada tahun 2023, pensiun presiden jelas berada di tingkat yang lebih tinggi. Sebagai contoh, PNS golongan IV, dengan gaji pensiunan antara Rp 1,56 juta hingga Rp 4,42 juta per bulan, menunjukkan betapa besarnya perbedaan antara pensiun pejabat negara biasa dan pensiun presiden.
Fasilitas Tambahan untuk Mantan Presiden

Meskipun tidak menerima tunjangan, fasilitas negara yang diberikan kepada mantan presiden dan wakil presiden tetap cukup mengesankan. Selain rumah dinas dan mobil, Jokowi juga akan mendapatkan perlindungan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya, serta keamanan yang terus dijaga oleh Paspampres. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran dan status mantan presiden dalam menjaga stabilitas negara meski telah meninggalkan jabatannya.

Dengan segala fasilitas ini, kehidupan mantan Presiden Jokowi dipastikan akan tetap nyaman setelah menyelesaikan masa jabatan sebagai pemimpin Indonesia selama dua periode.