Mengurai Akar Masalah Banjir di Jl. Trans Donggala-Palu: Urgensi Peningkatan Kualitas Lingkungan di Wilayah Pertambangan - HARIANMERDEKA

Mengurai Akar Masalah Banjir di Jl. Trans Donggala-Palu: Urgensi Peningkatan Kualitas Lingkungan di Wilayah Pertambangan

 

Adivedy (Konsultan Lingkungan Pengamat lingkungan
Koordinator Masyarakat Ficus Sulawesi Tengah)


HARIANMERDEKA.ID-Banjir yang melanda Jl. Trans Donggala-Palu pada 8 Maret 2025 kembali menjadi pengingat nyata tentang rapuhnya keseimbangan lingkungan di kawasan yang terpapar aktivitas industri berat. Hujan deras selama lebih dari tiga jam menyebabkan genangan di sejumlah titik, menghambat arus lalu lintas, dan mengganggu aktivitas warga sekitar. Peristiwa ini tidak semata-mata akibat bencana alam, melainkan akumulasi degradasi lingkungan yang berlangsung selama bertahun-tahun akibat eksploitasi sumber daya alam secara tidak bertanggung jawab.

Sebagai pengamat lingkungan, saya melihat bahwa aktivitas pertambangan batuan di wilayah ini memiliki kontribusi signifikan dalam memperparah dampak banjir. Penambangan yang dikelola tanpa mematuhi prinsip keberlanjutan telah merusak vegetasi alami yang sebelumnya berfungsi sebagai daerah resapan air. Ketika hujan deras turun, tanah yang kehilangan kemampuan menyerap air tidak mampu menahan aliran permukaan, sehingga memicu banjir dan sedimentasi di saluran drainase.

Fenomena ini bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Di banyak wilayah pertambangan, praktik yang mengabaikan prinsip keberlanjutan sering kali menjadi penyebab bencana ekologis. Banjir, longsor, dan krisis air bersih adalah konsekuensi langsung dari eksploitasi sumber daya alam tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai. Jika tidak ada tindakan nyata dan segera, bencana serupa akan terus berulang di masa depan.

Urgensi Solusi dan Langkah Konkret

Penyelesaian masalah ini membutuhkan komitmen kuat dari berbagai pihak. Pemerintah daerah memegang peran vital dalam merumuskan dan menegakkan kebijakan lingkungan yang tegas, termasuk memberikan sanksi kepada perusahaan tambang yang lalai terhadap tanggung jawab ekologisnya. Selain itu, perusahaan tambang harus memastikan implementasi program reklamasi dan rehabilitasi sesuai standar. Bahkan, program penanaman kembali vegetasi perlu dilakukan bukan hanya pada tahap pasca-tambang, tetapi juga selama masa operasional. Langkah ini bertujuan untuk memberikan dampak positif jangka panjang terhadap ekosistem dan masyarakat.

Langkah konkret lainnya meliputi:

  1. Perbaikan Sistem Drainase
    Saluran drainase yang efektif dan tahan terhadap sedimentasi sangat penting untuk mengurangi risiko banjir.

  2. Penanaman Vegetasi Kembali
    Mengembalikan vegetasi di lahan bekas tambang dan menanam pohon di area rawan banjir akan membantu memulihkan fungsi resapan air, menstabilkan tanah, serta mengurangi risiko erosi dan longsor.

  3. Edukasi Lingkungan
    Meningkatkan kesadaran masyarakat, perusahaan, dan pemerintah melalui seminar dan pelatihan tentang pentingnya menjaga ekosistem. Edukasi berkelanjutan dapat menciptakan kesadaran kolektif untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Pelajaran dari Bencana

Banjir di Jl. Trans Donggala-Palu harus menjadi momentum refleksi bersama bahwa kerusakan lingkungan membawa dampak nyata dan langsung bagi kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, pendekatan pembangunan yang berkelanjutan harus menjadi prioritas utama. Dengan mengintegrasikan prinsip keberlanjutan dalam setiap aktivitas pembangunan, keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan kelestarian lingkungan dapat tercapai.

Jika tidak ada langkah nyata, kita hanya akan mewariskan kerusakan lingkungan yang lebih parah kepada generasi mendatang.

Dasar Hukum untuk Pengelolaan Lingkungan Hidup

Beberapa regulasi penting yang mengatur kewajiban perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup di Indonesia antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    Mengatur kewajiban perusahaan untuk melakukan pengelolaan lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum memulai kegiatan usaha.

  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
    Menegaskan kewajiban reklamasi dan pascatambang untuk mengembalikan fungsi ekologis area tambang.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    Mengatur berbagai aspek pengelolaan lingkungan, mulai dari pengendalian pencemaran hingga konservasi keanekaragaman hayati.

  4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024
    Melindungi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta meningkatkan partisipasi publik dalam pelestarian lingkungan.

Bencana ini menjadi pengingat bahwa tanpa keberlanjutan, pembangunan hanya akan membawa kerugian. Kerjasama berbagai pihak adalah kunci untuk menciptakan keseimbangan antara eksplorasi sumber daya alam dan pelestarian lingkungan.



0 Komentar

Posting Komentar
DMCA.com Protection Status Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id Yusfi Wawan Sepriyadi is an Intellifluence Trusted Blogger