![]() |
| Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status darurat bencana nasional |
HARIANMERDEKA.ID, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status darurat bencana nasional menyusul banjir, longsor, dan banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Bencana hidrometeorologi ini menimbulkan korban jiwa dan merusak infrastruktur strategis, termasuk akses jalan utama dan fasilitas publik.
“Hati kami bersama korban, tapi empati saja tidak cukup. Pemerintah pusat harus bertindak dengan kewenangan tertinggi,” tegas Dini, Jumat (28/11).
Ia menekankan bahwa skala bencana di tiga provinsi sekaligus telah melampaui kapasitas pemerintah daerah dan membutuhkan komando tunggal dari pusat.
Dini menilai penetapan status nasional memungkinkan seluruh sumber daya negara, termasuk TNI/Polri dan kementerian/lembaga, dikerahkan tanpa hambatan birokrasi. Hal ini penting untuk melindungi kelompok rentan, mempercepat pemulihan logistik, dan memperbaiki infrastruktur yang terdampak.
Selain itu, ia menyebut bencana ini sebagai alarm krisis ekologis akibat deforestasi dan alih fungsi lahan di kawasan hulu. Penetapan status nasional dinilai akan memberi legitimasi bagi pemerintah untuk melakukan audit lingkungan, moratorium izin, dan penegakan hukum terhadap perusak hutan.
“Negara harus hadir di garda terdepan dan tidak berlindung di balik istilah ‘bencana daerah’ untuk menghindari tanggung jawab,” tegas Dini.
Ia memastikan Komisi VIII DPR akan terus mengawal penanganan bencana agar cepat, efektif, dan menjadi momentum perbaikan tata kelola lingkungan di Indonesia.
