HARIANMERDEKA.ID,Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam mendukung promosi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di ruang infrastruktur publik. Hal ini disampaikan saat Rapat Koordinasi Infrastruktur Publik dan Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Ayana Midplaza, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Bima menyebut bahwa kepala daerah perlu memahami regulasi yang mendukung pengembangan UMKM, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
“Banyak kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 masih baru, sehingga pemahaman terhadap regulasi ini sangat penting,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya petunjuk teknis untuk memastikan implementasi kewajiban penyediaan 30 persen ruang bagi UMKM di berbagai infrastruktur publik. Selain itu, Bima menekankan perlunya insentif dan tindakan afirmatif bagi UMKM maupun pengelola infrastruktur yang mematuhi ketentuan tersebut.
“Progres pemanfaatan ruang UMKM di terminal dan stasiun masih belum optimal, terutama karena kewenangan pengelolaan yang terbagi antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Kami akan melakukan audit di 514 kota/kabupaten dan 38 provinsi untuk memastikan implementasinya,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bima menandatangani Nota Kesepahaman Bersama tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tempat Promosi dan Pengembangan Usaha bagi UMKM pada Infrastruktur Publik.
Penandatangan dilakukan bersama Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Wakil Kepala BP BUMN Aminuddin Ma’ruf, Sekjen Kemenhub Antoni Arif Priadi, dan perwakilan Kementerian PU.
Bima menegaskan komitmen Kemendagri untuk mendukung penuh pengembangan UMKM di infrastruktur publik.
“Kami siap mendukung 1.000 persen,” tutupnya.
