![]() |
| Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus P. Napitupulu (kanan) dikantor KPK. Foto : Ist |
HARIANMERDEKA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi serius yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus P. Napitupulu (APN). Meski baru menjabat sekitar tiga bulan, APN diduga telah mengantongi dana ilegal mencapai Rp1,36 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa sejak dilantik pada Agustus 2025, APN diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU.
“Dalam kurun waktu singkat sejak menjabat, APN diduga menerima aliran dana sedikitnya Rp804 juta,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12).
KPK menetapkan APN sebagai tersangka bersama dua anak buahnya, yakni AB selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan TAR selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun). Pemerasan dilakukan dengan memanfaatkan laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari HSU sebagai alat tekanan terhadap para pejabat daerah.
Pejabat yang diduga menjadi korban berasal dari sejumlah instansi strategis, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HSU.
Asep menjelaskan, aliran uang pemerasan disalurkan melalui dua klaster perantara selama periode November hingga Desember 2025. Klaster pertama melalui TAR, dengan sumber dana dari Kepala Dinas Pendidikan HSU sebesar Rp270 juta dan Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.
Sementara klaster kedua melalui AB, dengan dana berasal dari Kepala Dinas Kesehatan HSU sebesar Rp149,3 juta. Selain praktik pemerasan, KPK juga menemukan dugaan penyimpangan anggaran internal Kejari HSU. APN diduga memotong anggaran melalui bendahara, termasuk pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) senilai Rp257 juta tanpa didukung Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), serta pemotongan dari sejumlah unit kerja.
“Dana tersebut digunakan untuk kepentingan operasional pribadi,” ungkap Asep.
Tak berhenti di situ, APN juga diduga menerima aliran dana lain sebesar Rp450 juta. Rinciannya, Rp405 juta ditransfer ke rekening istrinya, sementara Rp45 juta diduga berasal dari Kepala Dinas PU dan Sekretaris DPRD HSU sepanjang Agustus hingga November 2025.
Dengan berbagai sumber tersebut, total dana yang diduga diterima APN selama menjabat Kajari HSU mencapai Rp1,36 miliar.
Dalam perkara ini, dua perantara APN juga diduga turut menikmati hasil kejahatan. AB disebut menerima Rp63,2 juta sepanjang Februari hingga Desember 2025. Sementara TAR diduga mengantongi Rp1,07 miliar dari berbagai sumber sejak 2022 hingga 2024.
KPK menangkap APN dan AB dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah HSU pada Kamis (18/12/2025). Sementara tersangka TAR hingga kini belum tertangkap dan masih dalam pencarian.
“Kami menetapkan tiga tersangka, namun baru dua yang berhasil diamankan dan ditahan. Satu tersangka lainnya masih buron,” kata Asep.
Saat ini, APN dan AB ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. KPK mengimbau TAR segera menyerahkan diri.
