![]() |
| Prof. Connie Rahakundini Bakrie |
HARIANMERDEKA.ID, Jakarta – Akademisi dan pakar hubungan internasional, Prof. Connie Rahakundini Bakrie, melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia yang berisi kritik keras terhadap lambannya respons negara dalam menangani bencana akibat kerusakan lingkungan. Kamis (18/12)
Surat terbuka yang ditulis dari St. Petersburg, Rusia, tertanggal 18 Desember 2025 itu menegaskan bahwa negara tidak boleh menunda penyelamatan rakyat dengan alasan apa pun, termasuk pertimbangan politik, reputasi internasional, maupun implikasi masa lalu.
Dalam suratnya, Connie menekankan bahwa hak untuk hidup merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, menurutnya, negara terutama Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir secara cepat dan tegas dalam situasi darurat kemanusiaan.
“Bencana akibat kerusakan lingkungan tidak boleh diperlakukan berbeda dari bencana alam. Bahkan secara moral, negara dituntut bertindak lebih cepat,” tulis Connie dalam pernyataannya.
Ia juga mengkritik kecenderungan negara yang dinilai terlalu berhati-hati dalam menetapkan status darurat, membatasi bantuan, atau memperlambat akses kemanusiaan. Menurutnya, langkah tersebut bukan bentuk kepemimpinan, melainkan kelalaian yang dilembagakan.
Connie menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan memang penting, namun harus dilakukan setelah keselamatan rakyat terjamin. Menempatkan aspek hukum di atas penyelamatan nyawa dinilai sebagai kekeliruan mendasar dalam tata kelola krisis.
Lebih jauh, ia menyoroti jarak antara pernyataan resmi negara dengan realitas di lapangan. Dalam kurun lebih dari tiga pekan sejak bencana terjadi, penderitaan masyarakat masih berlangsung, sementara respons negara dinilai belum sepadan.
“Dunia tidak menilai Indonesia dari pidato, tetapi dari apa yang terlihat nyata di lapangan,” tegasnya.
Menutup suratnya, Connie mengingatkan bahwa sejarah tidak mencatat alasan teknokratis atau kalkulasi politik, melainkan akan mencatat apakah negara hadir atau justru absen saat rakyat paling membutuhkan perlindungan.
Surat terbuka ini ditandatangani atas nama hak hidup, konstitusi, dan martabat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebagai bentuk seruan moral agar negara kembali menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama.
