HARIANMERDEKA.ID, Banten – Polda Banten mengungkap 10 kasus penambangan ilegal sepanjang Oktober hingga November 2025. Kasus tersebut terdiri dari lima penambangan galian C dan lima pertambangan emas tanpa izin yang tersebar di wilayah Serang, Tangerang, dan Lebak, dikutip dari HarianMerdeka dari Tribrata, Jumat (05/12).
Sebanyak delapan tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah alat berat yang digunakan dalam operasi ilegal tersebut. Kapolda Banten Irjen Hengki menegaskan, penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk memberantas tambang ilegal di seluruh Indonesia.
“Penambangan ilegal harus ditindak tegas tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen negara melindungi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Kapolda, Kamis (04/12).
Para tersangka berinisial YD (58), AN (46), MS (58), KR (56), MS (63), AU (47), serta SB (46) dan SS (47). Tujuh di antaranya diduga sebagai pemilik aktivitas tambang ilegal, sementara SS diduga membantu operasional di lapangan.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita delapan ekskavator, dokumen surat jalan, hasil penjualan tambang, tabung sianida, peralatan pemurnian, hingga jackhammer.
“Motif mereka semata-mata keuntungan ekonomi tanpa mengurus perizinan, sehingga kegiatan mereka ilegal,” tegas Kapolda.
Dampak aktivitas tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan mencapai Rp18,35 miliar dari area garapan sekitar 50 hektare.
“Kegiatan ini merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat di masa depan,” tambahnya.
Polda Banten menjerat para tersangka dengan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Kapolda mengajak masyarakat turut melaporkan aktivitas tambang ilegal di sekitar mereka. “Kepedulian bersama akan membantu kami menjaga keamanan dan mendukung kelangsungan hidup masyarakat Banten,” ujarnya.(***).
.jpeg)