BGN Wajibkan SPPG dan Sekolah Buat Perjanjian Waktu Konsumsi MBG

 

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang



HARIANMERDEKA.ID, Banyuwangi – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mewajibkan seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk membuat perjanjian tertulis dengan kepala sekolah penerima manfaat terkait waktu konsumsi terbaik hidangan Makan Bergizi Gratis (MBG).


Kebijakan tersebut disampaikan Nanik saat memberikan arahan dalam kegiatan Koordinasi dan Evaluasi bersama Forkopimda, Kasatpel, yayasan, mitra, koordinator wilayah, serta seluruh Kepala SPPG se-Kabupaten Banyuwangi, yang digelar di Kota Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (24/01). Acara tersebut turut dihadiri Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.


Dalam arahannya, Nanik menekankan pentingnya pengaturan waktu konsumsi makanan MBG untuk mencegah terjadinya insiden keamanan pangan. 


Ia mengungkapkan bahwa di sejumlah daerah masih ditemukan kasus gangguan kesehatan akibat konsumsi makanan yang telah melewati batas waktu aman.


Sebelumnya, Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Suratno, mengusulkan agar ketepatan waktu konsumsi MBG diperkuat melalui kesepakatan formal antara SPPG dan sekolah. Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti secara tegas oleh Wakil Kepala BGN.


Nanik menegaskan bahwa dalam perjanjian tersebut harus dicantumkan batas akhir waktu konsumsi sesuai dengan label makanan, serta larangan membawa pulang hidangan MBG ke rumah. Menurutnya, aturan ini penting untuk menekan risiko dampak kesehatan yang tidak diinginkan.


Perjanjian antara Kepala SPPG dan Kepala Sekolah dimaksudkan untuk membangun tanggung jawab bersama. SPPG bertugas memastikan distribusi makanan dilakukan tepat waktu, sementara pihak sekolah berperan aktif dalam mengawasi pendistribusian, waktu, dan tempat konsumsi MBG oleh peserta didik.


Meski telah ada perjanjian tertulis, Nanik tetap mengingatkan agar sosialisasi mengenai waktu dan tempat konsumsi terbaik dilakukan secara berkelanjutan, baik secara lisan maupun tertulis. Informasi tersebut dapat ditempel di lingkungan sekolah, sementara pada kemasan makanan diberi label waktu konsumsi yang jelas.


Ia juga menilai pelabelan bukan hal yang sulit dilakukan karena peralatan pelabelan relatif murah dan mudah disediakan. Dengan langkah tersebut, diharapkan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih aman dan optimal.