![]() |
| Slamet Riyadi, S.H., M.H Advokat sekaligus Konsultan Hukum Bento Law Office |
HARIANMERDEKA.ID, Brebes – Kerusakan kawasan hutan di lereng Gunung Slamet akibat alih fungsi lahan kian mengkhawatirkan. Kondisi hutan yang gundul dan berubah fungsi memunculkan pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas kerusakan ini?
Sejumlah pihak menilai mustahil masyarakat melakukan pembabatan hutan dan alih fungsi lahan secara masif tanpa adanya izin atau pembiaran dari oknum tertentu.
Dugaan kuat mengarah pada lemahnya pengawasan serta potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kawasan hutan negara.
Advokat sekaligus Konsultan Hukum Bento Law Office, Slamet Riyadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa tanggung jawab utama tidak bisa dibebankan kepada masyarakat semata.
“Masyarakat tidak mungkin berani membuka lahan atau mengalihfungsikan kawasan hutan negara tanpa adanya izin. Maka pertanyaannya jelas, siapa yang memberi izin dan siapa yang membiarkan?” tegas Slamet Riyadi Sabtu (24/01).
Ia menyoroti peran Perhutani sebagai BUMN yang diberi mandat mengelola kawasan hutan di Jawa, termasuk lereng Gunung Slamet. Menurutnya, Perhutani tidak bisa lepas tangan atas kerusakan yang terjadi.
“Perhutani harus bertanggung jawab penuh. Ini kawasan hutan negara yang mereka kelola. Jika terjadi kerusakan masif, itu cerminan dari kegagalan pengawasan,” ujarnya.
Selain Perhutani, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga dinilai memegang tanggung jawab utama. KLHK berkewajiban merumuskan kebijakan, mengawasi perizinan, serta melakukan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan.
“Kinerja pemegang izin adalah cerminan dari pengawasan KLHK. Jika hutan rusak, berarti pengawasannya lemah atau bahkan sengaja dibiarkan,” tambah Slamet Riyadi.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum yang konsisten dan pengawasan izin yang ketat menjadi kunci utama untuk mencegah kerusakan hutan yang lebih parah di masa depan.
Tak hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah dan dinas terkait juga dinilai turut bertanggung jawab. Hingga kini, publik mempertanyakan sikap aparat daerah yang terkesan diam melihat kondisi hutan Gunung Slamet yang semakin kritis.
“Di mana peran pemerintah daerah dan dinas kehutanan saat kondisi hutan sudah separah ini?” kritiknya.
Gunung Slamet sendiri berada di wilayah administratif lima kabupaten, yakni Kabupaten Pemalang, Tegal, Brebes, Banyumas, dan Purbalingga. Karena itu, Slamet Riyadi menegaskan perlunya aksi simultan dan terkoordinasi antar pemerintah daerah.
“Pemda Provinsi Jawa Tengah dan seluruh pemda kabupaten yang wilayahnya berada di Gunung Slamet harus bergerak bersama. Mendesak Dinas Kehutanan agar lebih intensif dan serius melakukan penegakan hukum,” katanya.
Untuk penindakan hukum, ia menilai kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi keharusan.
“Penegakan hukum tidak akan efektif tanpa melibatkan Polri. Ini kejahatan lingkungan yang dampaknya luas dan jangka panjang,” pungkasnya.
Kerusakan hutan Gunung Slamet bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan ekologi, sumber air, dan masa depan masyarakat sekitar. Publik kini menanti: akankah negara hadir, atau kerusakan ini terus dibiarkan?

