Saiful Huda Ems Tuding Jokowi Lakukan Pelanggaran Hukum dalam Pembentukan BGN dan KPK

Pengamat hukum dan politik Saiful Huda Ems (SHE)


HARIANMERDEKA.ID, Jakarta-Pengamat hukum dan politik Saiful Huda Ems (SHE) menuding Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan pelanggaran hukum, khususnya terkait pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta proses penunjukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Dalam catatan tertulis bertanggal 22 Januari 2026, SHE menyatakan bahwa BGN yang menaungi program MBG bukan dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto, melainkan telah ditandatangani oleh Jokowi sebelum pelantikan Presiden RI ke-8 pada 20 Oktober 2024. Ia merujuk pada pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato yang, menurutnya, dapat ditelusuri melalui jejak digital.


SHE menyoroti besarnya anggaran program MBG yang disebut mencapai sekitar Rp1,5 triliun per hari. Ia menilai dominasi unsur partai-partai politik tertentu dalam kepengurusan BGN berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Terlebih, menurutnya, terdapat sejumlah nama dalam struktur kepengurusan yang diklaim memiliki rekam jejak kasus korupsi.


Lebih lanjut, SHE menilai konfigurasi politik yang didominasi koalisi KIM Plus menyebabkan lemahnya sikap kritis partai-partai politik di parlemen, baik terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto maupun terhadap Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.


Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuat pemerintahan Prabowo-Gibran berjalan tanpa pengawasan yang kuat dari DPR RI. Padahal, fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pelaksanaan undang-undang merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam UUD 1945.


Sorotan juga diarahkan kepada KPK. SHE menyebut bahwa proses pembentukan panitia seleksi dan pengusulan pimpinan KPK dilakukan pada masa pemerintahan Jokowi, sebelum Prabowo resmi dilantik sebagai presiden. 


Meskipun pelantikan pimpinan KPK dilakukan oleh Presiden Prabowo pada 16 Desember 2024, SHE menilai tanggung jawab awal tetap berada pada Jokowi sebagai presiden saat proses seleksi dimulai.


“Atas dasar itu, KPK dinilai kehilangan independensinya dan dianggap memberikan kekebalan hukum kepada Jokowi dan keluarganya,” tulis SHE (22/01).


Ia mempertanyakan mengapa berbagai tudingan kasus korupsi yang kerap menyeret nama Jokowi dan keluarganya tidak pernah berujung pada pemanggilan maupun proses hukum di KPK.


Catatan ini merupakan pandangan dan analisis pribadi Saiful Huda Ems sebagai lawyer dan analis politik.