![]() |
| Foto : Sarinah Citra (Dokpri) Marhaenist |
HARIANMERDEKA.ID, Bantaeng – Ketua Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Arunika Bantaeng, Sarinah Citra, menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum advokat. Selasa (06/01).
Ia menilai perbuatan tersebut sebagai tindak kejahatan serius yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan keadilan.
Sarinah menegaskan bahwa pelecehan seksual merupakan pelanggaran berat terhadap harkat dan martabat manusia yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ia menyoroti bahwa status atau profesi pelaku, termasuk sebagai advokat, tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari proses hukum.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu menjadi bentuk pengkhianatan terhadap profesi hukum yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan serta melindungi masyarakat. Hal tersebut juga dinilai dapat mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Sarinah Citra mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangani kasus tersebut secara serius, profesional, dan terbuka. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang adil serta keberpihakan kepada korban tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.
Lebih lanjut, GMNI Arunika Bantaeng menyatakan komitmennya untuk terus mengawal penanganan kasus tersebut hingga tuntas. Sarinah menegaskan bahwa sikap diam terhadap kekerasan seksual sama dengan membiarkan kejahatan terus terjadi.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa GMNI Bantaeng berdiri bersama korban dan akan terus menyuarakan perlawanan terhadap segala bentuk kekerasan seksual di masyarakat.(***)
