HARIANMERDEKA.ID, Jakarta- Ekspansi masif dua raksasa ritel modern, Alfamart dan Indomaret, kembali menuai sorotan. Keduanya dinilai kian tak terkendali memperluas jaringan hingga ke pelosok desa, bahkan masuk ke gang-gang permukiman warga tanpa pembatasan zonasi yang jelas.
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, menilai kondisi ini sudah mengarah pada praktik monopoli yang merugikan ekonomi rakyat kecil.
“Jumlah gerai mereka kini mendekati 40 ribu. Jika jumlah desa di Indonesia sekitar 80 ribu, berarti hampir setiap dua desa terdapat satu gerai. Ini bukan lagi ekspansi biasa, tapi sudah sangat masif,” ujar Suroto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (22/02).
Selama ini, kehadiran ritel modern kerap dianggap membawa manfaat karena membuka peluang usaha waralaba dan menyerap tenaga kerja muda. Namun di balik itu, dampaknya terhadap toko tradisional dinilai sangat besar.
Berdasarkan riset sederhana yang dikutip Suroto, setiap satu gerai ritel modern yang dibuka bisa menyebabkan tutupnya sekitar tujuh toko tradisional di sekitarnya. Tak hanya itu, sedikitnya 14 orang kehilangan peluang kerja dari sektor usaha kecil yang terdampak.
“Peredaran uang di daerah akhirnya tersedot ke pusat. Produk-produk lokal tergeser barang pabrikan besar. Industri rumah tangga mati pelan-pelan. Efek pengganda ekonomi lokal hilang,” tegasnya.
Padahal, lanjut Suroto, regulasi awal sebenarnya sudah membatasi kepemilikan gerai mandiri maksimal 150 outlet serta mengatur zonasi. Namun dalam praktiknya, ekspansi tetap berjalan agresif. Ia menuding ada siasat penggunaan nama toko lokal untuk mengakali aturan, sementara pengelolaan dan pasokan tetap dikendalikan jaringan besar.
Wacana penghentian ekspansi ritel modern yang sempat disampaikan sejumlah menteri dinilai sebagai langkah positif. Namun, Suroto mengingatkan kebijakan itu bisa menjadi sekadar wacana jika kementerian teknis yang memegang otoritas tidak bertindak tegas.
Di tengah polemik tersebut, pemerintah kini tengah mendorong pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di seluruh Indonesia, termasuk dengan rencana mendirikan gerai minimarket berbasis koperasi.
Menurut Suroto, koperasi adalah solusi nyata untuk melawan dominasi korporasi ritel modern. Ia mencontohkan keberhasilan NTUC FairPrice di Singapura yang menguasai sekitar 64 persen pangsa pasar ritel dan dimiliki oleh sekitar 4 juta warga.
“Sebagai koperasi, kepemilikannya terbuka bagi masyarakat, bahkan konsumennya sendiri. Itu yang membedakan dengan korporasi kapitalis,” jelasnya.
Di Singapura, koperasi tersebut bahkan mendapat fasilitas pembebasan pajak. Pemerintah setempat beralasan, jika entitas bisnis lain ingin mendapatkan fasilitas serupa, maka mereka harus bertransformasi menjadi koperasi yang membagi kepemilikan dan keuntungan kepada masyarakat.
Suroto menegaskan, perbedaan mendasar koperasi dan korporasi terletak pada orientasi tujuannya. Korporasi berorientasi pada akumulasi keuntungan pribadi, sedangkan koperasi bertujuan membangun kesejahteraan bersama.
Ia berharap KDKMP benar-benar dibangun sebagai entitas bisnis milik bersama yang dikelola secara demokratis dan transparan. Dengan begitu, koperasi desa bukan hanya mampu menandingi dominasi ritel modern, tetapi juga menjadi alat untuk memperkuat ekonomi lokal dan menjaga perputaran uang tetap berada di daerah.
“Jika koperasi dijalankan dengan sungguh-sungguh, bukan tidak mungkin model bisnis kapitalistik pun akan terdorong mengikuti prinsip keadilan dan kebersamaan,” pungkasnya.
