HARIANMERDEKA.ID-Desa secara substansi melalui UU 6/ 2014 diakui, diberikan kewenangan "yang besar" untuk mengurus tatakelola pemerintahannya sendiri (otonom), dan juga pengelolaan keuangan desa.
pengakuan terhadap desa, juga disertai dengan adanya kewenangan desa dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.
Visi dan ekspektasi UU Desa tersebut, inline dan selaras dengan Program Pembangunan Nasional yang tertuang dalam RPJM Nasional 2015-2019 yaitu “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan DESA dalam kerangka NKRI"..
Komitmen "pengakuan negara" tersebut ditindak lanjutin dengan kebijakan politik anggaran ( APBN-P 2015) telah dialokasikan Dana Desa sebesar ± Rp 20,776 triliun untuk 74.093 desa yang tersebar di Indonesia, dan pada tahun-tahun berikutnya terus bertambah bahkan akan mencapai lebih dari 1 milyar untuk tiap desa.
Namun demikian ada banyak tantangan dan persoalan yang dihadapi terkait implementasi UU Desa selama kurun waktu 4 tahun terakhir, diantaranya;
1) konsolidasi dan koordinasi kewenangan dan program antara kementerian/Lembaga dengan daerah dan Desa yang masih kocar kacir, sehingga memberikan kesan bahwa Desa posisinya seperti UPT (unit pelayanan teknis) dari hirarki SKPD yang melaksanakan kegiatan pembangunan desa.
2) terjadi anomali dan paradoks antara substansi kewenangan yang dimiliki desa ( UU Desa) dengan praktik empiris dilapangan. Dimana desa disibukan dengan hal hal yang bersifat administratif. Seperti :
a. Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa (Semesteran)
b. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Pelaksanaan APB Desa (Tahunan)
c. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan (LPP) Desa Tahunan dan LPP Desa akhir Masa Jabatan
d. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa (APBN) per Semester untuk dikompilasi dan dilaporkan ke Menteri Keuangan
e. Laporan Kekayaan Milik Desa (Tahunan)
f. Laporan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Laporan Keterangan Penyelenggaran Pemerintahan Desa terdiri dari Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa dan Laporan Kekayaan Milik Desa (Tahunan)
3). Dana Desa belum mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.hal ini disebabkan kuatnya pendekatan teknokrasi dan instruksi dari pada pendekatan partisipatif dan bottom up planning dalam perencanaan pembangunan desa (instruksi infratrukturnisasi)
4) maraknya terjadi malpraktik perencanaan dan anggaran. Hal ini terjadi karena skema ADD dan DD, merupakan skema politik penaklukan, baik oleh Supra desa terhadap desa maupun oleh internal pemerintah desa terhap rakyatnya.
Memasuki periode Kedua, Pemerintahan Jokowi, evaluasi terhadap Kebijakan Dana desa ditandai dengan temuan adanya desa fiktif oleh kementerian keuangan, dan serta interupsi Pemerintah terhadap efektivitas penggunaan dana desa. Evaluasi dan interupsi tersebut tentu menurut saya merupakan bentuk "kegagalan" koordinasi dan konsolidasi antara institusi pemerintah, (pusat, daerah dan desa).
Oleh sebab itu penting bagi pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dimana Isu ketahanan ekonomi, dan pengembangan SDM, jika mengacu pada pengalaman empiris 5 tahun terakhir terkait implementasi UU Desa, maka tujuh agenda pembangunan ( yakni ketahanan ekonomi, mengurangi kesenjangan antarwilayah, kualitas SDM, revolusi mental, memperkuat infrastruktur serta pelayanan dasar, lingkungan hidup, dan terakhir memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan, dan keamanan) harus dipastikan bahwa Desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas SDM.
Tindakan konkrit yang harus dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah antara lain;
1) Mendirikan centra industri kecil dan menengah yang terdesentralisasi dimasing-masing wilayah daerah dan desa yang tujuannya mengelola potensi desa.
2). Memfasilitasi terbukanya akses modal dan pasar bagi setiap hasil produksi masyarakat desa, baik itu disektor pertanian, perikanan, dll sesuai dengan tipelogi dan potensi desa.


