HARIANMERDEKA.ID-Jakarta- Kebijakan pembatasan sosial skala besar daripada
karantina wilayah dalam penanganan virus Corona (Covid-19) menjadi sebuah
pilihan . Pihak Istana menjelaskan salah satu pertimbangan Jokowi adalah
penerapan lockdown yang sangat tidak efektif seperti halnya di India dan Italia.
Menurut Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rahman
mengatakan bahwa semua itu sudah diatur didalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan.
“Di sana kan ada urutannya tuh, karantina rumah,
karantina rumah sakit, kemudian ada pembatasan sosial skala besar, baru
kemudian karantina wilayah. Dan Presiden melihat kalau karantina wilayah itu
dengan kasus saja India, kasus Italia, itu ternyata menimbulkan kekacauan
sosial. Kalau tidak direncanakan secara terukur, mengingat contoh-contoh
tersebut, Presiden menganggap Indonesia sekarang sudah cukup dengan pembatasan
sosial dalam skala besar,"jelas Fadjroel Rachman kepada
wartawan. Senin(30/03).
Menurut, Fadjoel Rahman bahwa kebijakan
pembatasan sosial skala besar ini sebenarnya diterapkan dalam dua pekan
terakhir. Namun, kata Fadjroel, kali ini penerapan pembatasan sosial disertai
dengan upaya pendisiplinan hukum.
"Itu
sudah dijalankan hampir dua minggu ini. Kampanye social
distancing itu kan sudah, pembatasan sosial, tapi di UU Nomor
6 Tahun 2018 yang ditandatangani Pak Jokowi juga, makanya sekarang sekolah
diliburkan, kegiatan keagamaan. Oleh Pak Jokowi ditambah dengan pendisiplinan
hukum melalui maklumat Kapolri itu. Jadi sebenarnya dari UU Nomor 6 Tahun 2018,
yaitu pembatasan sosial berskala besar, terus ditambah maklumat Polri. Kalau
orang melakukan kerumunan, itu bisa dibubarkan, melalui KUHP dan itu sampai
hari Sabtu kemarin sudah hampir 10 ribuan kerumunan massa dibubarkan," tururnya.(Det/Red)
0 Komentar