![]() |
Jurnalis Senior Farid Gaban |
Somasi dan kriminalisasi yang dilakukan itu bukan hanya menghacurkan pemikiran positif tapi juga lecehkan konstitusi.
Subtansi kritik Farid Gaban adalah pada soal kerjasama Kemenkop dan UKM pimpinan Teten Masduki yang melaunching KUKM HUB di kantor Blibli yang dinahkodai CEO Kusumo Martanto serta perusahaan startup lainya serta perusahaan ritel jaringan semacam SRC, DRP dll. Dia menganggap bahwa kerjasama ini hanya akan meminggirkan UMKM dalam negeri dan koperasi dengan penguasaan perusahaan asing.
Menurut saya, apa yang dijelaskan oleh Farid Gaban adalah benar adanya. Kementerian Koperasi Dan UKM itu terlalu gegabah karena perusahaan startup itu hanya menambah defisit neraca perdagangan dan banjir produk import tanpa tahanan lagi.
Kalau dibiarkan maka justru akan membuat kita sebagai benar-benar hanya pasar bagi produk mereka dan membuat defisit neraca perdagangan dan pembayaran serta bahayakan fundamental ekonomi kita. Setidaknya ini dapat dilihat dari nilai transaksi dari produk import hingga 90 persen di pasar online.
Teten Masduki adalah mantan aktifis anti korupsi, harusnya paham mana yang disebut kebijakan yang berpotensi moral hazard atau bertentangan dengan kepentingan publik. Jadi menurut saya ini sangat memalukan.
Perusahaan Blibli didirikan oleh PT.Global Digital Niaga(GDN) yang merupakan anak perusahaan dari PT.Global Digital Prima(GDP) yang merupakan bagian dari salah satu produsen rokok terbesar di Indonesia Djarum Group.
Kementerian Koperasi dan UKM itu menurut perintah UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian justru bertugas untuk membangun advokasi regulasi dan kebijakan afirmatif agar terjadi proses bisnis yang adil dan bebas dari monopoli.
Kementerian Koperasi dan UKM di bawah pimpinannya, saya melihat instrumental kebijakanya lebih condong untuk ciptakan privelege kepada usaha besar ketimbang UMKM dan Koperasi. Produk UMKM yang berdaya saing rendah dan kelembagaan koperasi yang masih amburadul kurang mendapatkan perhatian serius.
Penetrasi usaha raksasa startup asing dan ritel besar yang menghancurkan pangsa pasar usaha kecil bukan ditahan dengan regulasi namun justru difasilitasi.
Kemenkop dan UKM ini harusnya jadi garda depan bagi usaha rakyat kecil dan koperasi, bukan untuk yang lain. Jadi lebih baik dibubarkan saja Kemenkop dan UKM kalau memang tidak berfungsi. Selain boroskan anggaran selama ini juga justru ciptakan pengabaian dari Kementerian lainnya untuk membangun UMKM dan koperasi.
UMKM kita sekarang ini jeblok dalam ciptakan produk substitutif sekalipun. Jadi fokusnya musti bagaimana mereka mampu memnciptakan konten produk yang lebih bagus dengan memberikan banyak insentif. Ini juga dilakukan oleh negara tetangga dan negara maju.
Kebijakan Menteri Teten sampai saat ini belum kelihatan apa kebijakan yang berikan insentif penting yang dapat dirasakan oleh UMKM dan Koperasi.
Jakarta, 25 Mei 2020
Penulis :Suroto
Ketua AKSES