40 Pelanggar Prokes di Berikan Sanksi Sebagai Efek Jera

HARIANMERDEKA.ID, Jakarta - Sebanyak 40 orang kembali terjaring dalam operasi yustisi yang dilaksanakan oleh tim gabungan tiga pilar tingkat Kecamatan Cengkareng.


Operasi yustisi yang dilaksanakan di Jalan Raya Ujung Aspal RT. 01/08, Kel Duri Kosambi, Kec.Cengkareng Jakarta Barat yang diawali apel tiga pilar di halaman Kantor Kecamatan Cengkareng Jalan Kamal Raya, No 1, Rw. 04, Kel. Cengkareng Barat, Kec Cengkareng, Jakarta Barat. Senin (25/01/21).


Urai Danramil 04/Cengkareng, Kapten Cpl Edy Moerdoko, hari ini sebanyak 22 personil gabungan tiga pilar yang turun melaksanakan opersi yustisi guna memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.


"Sebanyak 40 orang pelanggar yang terjaring tidak menggunakan masker dan diberikan sanksi yakni 32 sanksi Sosial, 7 sanki adminstrasi dan 1 sanksi penahanan KTP."ulas Kapten Moerdoko. (Gat)

0 Komentar

Posting Komentar
HarianMerdeka Network mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.Kirim lewat WA Center: 085951756703
DMCA.com Protection Status