Yustisi Tiga Pilar Cengkarang kembali jaringan 42 Pelanggar Prokes

HARIANMERDEKA.ID, Jakarta - Sejumlah 42 orang pelanggar ditindak aparat gabungan Tiga Pilar Kecamatan Cengkareng saat menggelar razia masker di  Jalan Taman Palem, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kamis (28/1/2021).


"Ada 42 pelanggar yang ditindak petugas gabungan Tiga Pilar Kecamatan Cengkareng. 32 diberikan sanksi sosial dengan menyapu jalanan, 10 memilih sanksi Administrasi," kata Danramil 04 Cengkareng Kapten Cpl Edy Moerdoko.


Kapten Edy Moerdoko juga menegaskan, pihaknya menurunkan dua anggotanya untuk membantu penegakan Perda terkait wajib masker.


"Kita menurunkan dua anggota Babinsa untuk membantu kelancaran operasi tertib masker dan setiap pelanggar kami edukasi agar akan bahayanya virus Corona, Supaya mereka tidak mengulangi kembali," jelasnya. (Gat)

0 Komentar

Posting Komentar
HarianMerdeka Network mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.Kirim lewat WA Center: 085951756703
DMCA.com Protection Status