Satgas Covid Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pemalsuan Antigen dan Mafia karantina



HARIANMERDEKA. ID, Jakarta-Satgas Penanganan COVID-19 meminta agar pihak  Kepolisian mengusut tuntas para pelaku yang terlibat dalam kasus pemalsuan hasil tes rapid antigen di Bandara Kualanamu Medan (Sumatera Utara) dan mafia karantina di Bandara Soekarno – Hatta (Tangerang, Banten). 

Dengan adanya Kasus tersebut diharapkan menjadi peringatan keras bagi para petugas di lapangan, agar tidak bermain-main dengan nyawa manusia.


 Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito memperingatkan para penyedia layanan tes antigen COVID-19, agar tidak bermain-main dengan hasil tes. 

Pihaknya meminta agar para  penyedia layanan antigen diminta melakukan testing sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

“Apabila ada yang berani melakukan hal serupa, Satgas memastikan akan ada konsekuensi tindakan tegas dari aparat kepolisian bagi para pelakunya,” tegasnya dalam agenda keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (29/04) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Kata dia, ini sungguh memprihatinkan karena para pelakunya secara sadar membahayakan nyawa manusia. 

Untuk itu pihaknya berharap temuan ini menjadi yang terakhir sehingga tidak ada lagi oknum yang akan bermain-main dengan nyawa manusia.

Selain itu, temuan kasus adanya mafia karantina Covid-19 di Bandara Soekarno – Hatta baru-baru ini juga tidak dapat ditolerir. Dan yang dilakukan para oknum tersebut hanya untuk keuntungan pribadi. Untuk itu Satgas sangat mendukung upaya kepolisian menindak tegas oknum-oknum lain yang terlibat dalam kasus ini.

Sehubungan kasus karantina itu, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, sudah menerbitkan instruksi kepada seluruh kepala kantor kesehatan pelabuhan di seluruh Indonesia, terkait peningkatan pengawasan para pelaku perjalanan dari India.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah melarang masuknya Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

“Oleh karena itu saya meminta kepada masyarakat untuk mematuhi kebijakan ini. Bagi WNI yang tiba dari India, saya meminta mengikuti seluruh tahapan skrining yang sudah ditentukan, yaitu membawa hasil tes negatif PCR, menjalani tes PCR setiba di Indonesia, karantina 14 hari dan melakukan tes PCR paska karantina,” pesan Wiku.

0 Komentar

Posting Komentar
HarianMerdeka Network mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.Kirim lewat WA Center: 085951756703
DMCA.com Protection Status