Buron Sejak 2019,Pasutri Pembobol ATM di Kota Palu Berhasil Diringkus Polisi

Pasutri pelaku pembobol ATM yang menjadi buron sejak 2019 berhasil diringkus Polisi. Foto: Humas Polda Sulteng



HARIANMERDEKA.ID,Palu – Sepasang suami istri (Pasutri) pembobol ATM di Kota Palu  berhasil diringkus Tim Scorpion Ditreskrimum Polda Sulteng setelah menjadi buronan sejak tahun 2019.


Pasutri tersebut merupakan buron sejak tahun 2019 lalu, sebelumnya diketahui pernah melakukan pembobolan  ATM  dengan dalih membantu korban yang mengalami kebingungan saat di dalam ruangan mesin anjungan tunai mandiri (ATM), pelaku dengan cepat menukar ATM nya dengan ATM milik korban.


Menurut Direktur reskrimum Polda Sulteng Kombes Polisi Novia Jaya, mengungkapkan, aksi yang dilakukan pasutri ini pernah dilakukannya pada tahun 2019 di dua lokasi berbeda ruang ATM Jalan Basuki Rahmat Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).


Baca Juga : Operasi Tangkap Tangan,Polres Metro Jakbar Amankan 22 Preman


“Tim scorpion Ditreskrimum Polda Sulteng pada tanggal 22 Juli 2021 berhasil menangkap pasangan suami istri di hunian tetap (huntap) Duyu Kecamatan Tatanga Palu,” ungkap Novia Jaya  didampingi Humas Polda Sulteng Kamis (29/07).


“Tersangka inisial Y (38 tahun) dan S (32 tahun) beralamat di Jalan Sungai Wera Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu ditangkap setelah hampir dua tahun menjadi buronan jatanras Polda Sulteng,” sambungnya.


Modus dari pelaku sudah berada di dalam ruang mesin ATM sambil mengawasi dan menghafal PIN yang ditekan korban.


Baca Juga : 24 Adegan Diperankan Pelaku Pembunuha WNA Asal Ghana


Pelaku kemudian dengan serta merta menawarkan bantuan sambil menarik ATM korban dan tanpa disadari ATM korban ditukar dengan ATM tersanbka. Setelah itu tersangka kemudian kabur.


“Selanjutnya ATM milik korban berhasil ditarik secara tunai oleh tersangka di beberapa mesin ATM di Kota Palu hingga mencapai Rp142 Juta,” jelasnya.


“Terhadap tersangka Y penyidik sudah melakukan penahanan, akan tetapi untuk tersangka S dengan pertimbangan kemanusiaan karena masih menyusui bayinya sehingga tidak dilakukan penahanan,” terang mantan Kapolres Parigi Moutong ini.



Kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 ayat (1) ke 4e subsider pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.


Dihimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati apabila akan melakukan penarikan tunai di mesin ATM dan sebaiknya dilakukan lebih dari satu orang.


“Ini menghindari niat dan kesempatan orang yang akan berbuat jahat,” pungkas Novia Jaya yang pernah menjabat Kepala SPN Polda Sulteng.***

0 Komentar

Posting Komentar
HarianMerdeka Network mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.Kirim lewat WA Center: 085951756703
DMCA.com Protection Status