![]() |
| Pasar Minulyo Pacitan |
HARIANMERDEKA.ID, PACITAN, — Mencuatnya dugaan penyimpangan pengelolaan dana retribusi di Pasar Minulyo Pacitan tak hanya menjadi sorotan aparat pengawas internal pemerintah. Kasus tersebut juga memantik keresahan di kalangan pedagang yang selama ini rutin membayar retribusi kepada pemerintah daerah.
Sejumlah pedagang yang ditemui menyatakan mendukung penuh proses pemeriksaan yang tengah dilakukan Inspektorat Kabupaten Pacitan. Mereka berharap pengusutan dilakukan secara terbuka, menyeluruh, dan tidak berhenti hanya pada pengembalian kerugian daerah.
Menurut para pedagang, apabila dalam proses pemeriksaan terbukti terdapat penyalahgunaan wewenang maupun tindak pidana korupsi, maka seluruh pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak ingin kasus ini selesai begitu saja. Kalau memang terbukti ada penyalahgunaan uang retribusi, ya harus diproses sesuai hukum. Jangan hanya mengembalikan uang lalu selesai,” ujar salah seorang pedagang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. (25/7)
Bagi para pedagang, persoalan tersebut bukan semata menyangkut kerugian keuangan daerah. Lebih dari itu, mereka menilai telah terjadi pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat yang selama ini taat memenuhi kewajiban membayar retribusi.
Setiap hari, sejak pagi hingga malam, para pedagang tetap menyisihkan sebagian hasil usahanya untuk membayar retribusi. Di tengah kondisi daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih dan persaingan usaha yang semakin ketat, mereka mengaku tetap berusaha memenuhi kewajiban tersebut karena meyakini dana itu akan kembali untuk kepentingan pelayanan publik.
Namun, dugaan bahwa sebagian dana retribusi justru tidak seluruhnya masuk ke kas daerah menimbulkan rasa kecewa yang mendalam.
“Kami berdagang dari pagi sampai malam. Pendapatan tidak selalu ramai, tetapi retribusi tetap kami bayar. Kalau ternyata uang itu malah disalahgunakan, tentu kami sangat kecewa,” kata pedagang lainnya.
Atas dasar itu, sejumlah pedagang juga menyampaikan harapan agar Pemerintah Kabupaten Pacitan mempertimbangkan pemberian keringanan biaya retribusi sebagai bentuk keberpihakan kepada pedagang sekaligus pemulihan kepercayaan publik.
Mereka menilai permintaan tersebut merupakan aspirasi yang wajar mengingat pedagang merupakan pihak yang selama ini telah memenuhi kewajibannya, sementara dugaan penyimpangan justru terjadi pada pengelolaan dana yang mereka setorkan.
Di sisi lain, para pedagang berharap pemerintah memperkuat sistem pengawasan terhadap pengelolaan retribusi pasar agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, menurut mereka, menjadi syarat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Hingga saat ini, Inspektorat Kabupaten Pacitan masih menyelesaikan proses audit terkait dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi Pasar Minulyo. Pemeriksaan tersebut melibatkan enam orang dari Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disdagnaker), terdiri atas seorang aparatur sipil negara yang bertugas sebagai koordinator retribusi serta lima pegawai paruh waktu.
Inspektorat menyatakan besaran pasti kerugian daerah masih menunggu hasil final Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Sesuai mekanisme yang berlaku, apabila terbukti terdapat kerugian keuangan daerah, pihak yang bertanggung jawab akan diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian tersebut dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam prosedur pengawasan internal sebelum ditentukan langkah lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
