Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal
HARIANMERDEKA.ID,Jakarta- Menyoroti terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU), Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebaiknya diberikan kepada pekerja yang dirumahkan dan bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Melalui catatan tertulisnya kepada jurnalis Harianmerdeka.id Selasa (27/07).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menegaskan agar jangkauan bantuan tersebut juga diperluas.
Kata Said, pada dasarnya KSPI setuju, langkah yang diambil pemerintah melalui Kementrian Tenaga Kerja,Namun Said meminta kepada pemerintah agar kriteria penerima bantuan tersebut diperbaiki.
Baca Juga : Bantuan Subsidi Gaji atau BSU Rp. 1 Juta Sudah Bisa Diterima, Ini Syaratnya
Diberitakan sebelumnya , pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja terdampak COVID-19. Pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan Rp1 juta untuk dua bulan. Sebanyak delapan juta pekerja akan mendapatkan bantuan ini.
Lebih lanjut, Said mendesak agar penyaluran BSU lebih tepat sasaran. Yakni menyasar pekerja yang dirumahkan dan mengalami pengurangan gaji hingga di bawah Rp3,5 juta.
Selain itu, penyaluran BSU juga diminta lebih cepat karena PPKM Level 4 akan berakhir pada 2 Agustus 2021.***
0 Komentar