Divonis 12 Tahun Penjara , Garong Dana Bansos Covid, Juliari Batubara Tak Ajukan Banding

Mantan Menteri Sosial Julianri P Batubara

HARIANMERDEKA.ID, Jakarta- Usai divonis 12 tahun penjara oleh hakim, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara memutuskan untuk menerima keputusan hakim. Mantan Menteri Sosial dan Tim Hukumnya  tidak mengajukan banding.


Awalnya, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara, hakim memvonisnya dengan pidana penjara setelah menerima suap sebesar Rp32,482 miliar dari sejumlah  perusahaan di Jabodetabek sebanyak 109 perusahaan yang memberikan bantuan sosial sembako COVID-19,.


Saat dihubungi Harianmerdeka.id, kuasa hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail di Jakarta, Senin (31/08), mengatakan klienya tidak mengajukan banding. kata dia, Julianri menerima keputusan Hakim.


Baca Juga : Terungkap! Jual Beli Jabatan, Bupati Probolinggo Akui harus Seizin Suami



“Dia (Juliari) memutuskan untuk tidak mengajukan banding,” katanya, dikutip dari idpost jarinangan harianmerdeka.id


Pada 23 Agustus 2021, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Juliari Batubara dengan hukuman 12 tahun penjara, ditambah denda Rp 500 juta, dan  ditambah masa 6 bulan kurungan.


Selain itu, Juliari juga harus membayar ganti rugi kepada negara  sebesar 14.597.450.000 rupiah, jika tidak membayarnya maka Julianri divonis 2 tahun penjara.


Baca Juga : Paska 6 Bulan Vaksin Sinovac Kedua Anti Body Menurun? Ini Penjelasannya


Politikus PDIP yang juga mantan Menteri Sosial  itu juga harus kehilangan haknya sebagai warga negara. Selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok, Julianri dicabut hak pilihnya dalam jabatan publik.


Diketahui, Vonis tersebut lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan masa kurungan.


Juliari lalu memutuskan untuk berfikir  selama 7 hari terhadap masa vonis itu.


Dalam perkara itu, Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI masa periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.


Baca Juga : Divonis 12 Tahun Penjara, Garong Dana Bansos Covid, Julianri Batubara Tak Ajuka Banding


Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

0 Komentar

Posting Komentar
HarianMerdeka Network mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.Kirim lewat WA Center: 085951756703
DMCA.com Protection Status