Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat di lokasi persidangan/RMOL |
HARIANMERDEKA.ID,Jakarta- Saksi ahli proses persidangan gugatan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang terhadap Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020, tawarkan tiga solusi.
Dalam proses persidangan tersebut, dihadirkan dua saksi ahli diantaranya Lintong Siahaan dan Saimanda Kamis, (21/10).
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum DPP Partai Demokrat Mehbob saat menghadiri persidangan dalam agenda pemeriksaan ahli pada gugatan perkara nomor 154/G/2021/PTUN-JKT antara pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang selaku penggugat dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) selaku tergugat serta DPP Partai Demokrat (tergugat II intervensi).
"Jadi tadi ada yang menarik dari keterangan saksi ahli lintong, dia menawarkan harusnya kalau ada seperti sengketa partai ini menawarkan tiga soluasi," ujar Mehbob di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur dikutip harianmerdeka dari Rmol, Kamis, (21/10).
Kata dia, Solusi pertama adalah Kementerian Hukum dan HAM mendudukkan sama rata dalam proses membedah gugatan tersebut.
"Solusi kedua ada proses mediasi, yaitu antara kedua belah pihak didudukan untuk mencari mediasi," katanya.
Lebih lanjut, kata dia, Solusi ketiga membiarkan dua kubu itu tetap ada dengan syarat KLB Deli Serdang yang dimotori Kepala KSP Moeldoko bisa membuat partai politik baru.
"Dia (Lintong Siahaan) mencontohkan, mengilustrasikan seperti PDI P bahwa dulu ada PDI dan PDI-P. Kita sepakat kalau mau diilustrasikan seperti itu tapi ya jangan pakai nama Demokrat," katanya.
"Saksi ahli bilang, yaudah kalau gitu pihak Moeldoko pake inilah Partai Demokrat baru, silakan biar hidup dua-duanya. Itu yang sangat menarik, Demokrat agak baru," pungkasnya.***
0 Komentar