KPU Brebes Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara untuk Pemilu 2024

Ketua KPU Kabupaten Brebes, Manja L Demanik Minggu (14/01) (Foto:Rony)


HARIANMERDEKA.ID, Brebes- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, mulai melakukan penyortiran dan  melipat surat suara untuk calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Brebes, DPRD Provinsi, Pusat, DPD, Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.


Dalam proses pelipatan dan penyortiran surat suara dilakukan di gedung serbaguna islamic center Brebes dan di gudang pengelolaan lainya yang dimulai pukul 07.00 hingga 17.00 Wib. Hal itu disampaikan Manja Demanik, Ketua KPU Kabupaten Brebes kepada HarianMerdeka, Minggu (14/01).


“Penyortiran dan pelipatan surat suara melibatkan 80 warga yang sebelumnya telah melalui proses penyaringan oleh KPU Kabupaten Brebes, dimana petugas pelipat harus bisa baca tulis dan hitung, tidak buta warna dan usia dari mulai 17 tahun sampai maksimal 60 tahun,” ujar Manja.


Dijelaskan,  petugas akan menyortir dan melipat surat suara  sesuai daftar pemilih tetap di Kabupaten Brebes ditambah 2 persen suara untuk 5 surat suara dengan target 1 surat suara untuk 3 hari.


Sementara itu, untuk surat suara yang rusak nantinya akan dimusnahkan. 


“Surat suara yang rusak nantinya akan dipisahkan dan dimusnahkan dengan mengundang pihak terkait selanjutnya kami membuat berita acara,” lanjutnya.


Lebih lanjut, kata dia, untuk honor tenaga pelipat menurutnya tergantung seberapa banyak sortir pelipatanya dimana per surat suara dikenai tarip Rp250.


Sementara itu, untuk proses pemantauan yang dilakukan KPU Brebes, selain dengan petugas pemantau yang dibekali buku saku “pintar logistik” dan standar SOP, dijelaskan oleh Ketua KPU Brebes juga adanya CCTV pengamanan pengawasan. (***).