Pj Bupati Banyumas Menginstruksikan agar ASN di Banyumas Menjaga Netralitas - HARIANMERDEKA

Pj Bupati Banyumas Menginstruksikan agar ASN di Banyumas Menjaga Netralitas

 


HARIANMERDEKA.ID,Purwokerto-Pj Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro mengintrusikan agar ASN di Kabupaten Banyumas menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu 2024. 

Hal tersebut disampaikan PJ Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah, bertempat di ruang Joko Kaiman, Komplek Pendopo Si Panji, Purwokerto, Selasa (23/01).   

Dalam kegiatan tersebut, Pj Bupati Banyumas mengingatkan pentingnya netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas pada Pemilu 2024. 

 "Untuk itu, netralitas tidak hanya sekedar administratif saja, namun juga harus disertai dengan tindakan yang mencerminkan netralitas di lapangan," tuturnya. 

Hanung Cahyo Saputro mengatakan bahwasannya kegiatan pembinaan ASN ini bukan hanya sekadar formalitas atau aturan semata melainkan harus dipegang Teguh oleh setiap perangkat daerah serta ASN. 

Dalam kesempatan tersebut Pemkab Banyumas mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, untuk membekali para ASN, terkait larangan yang harus dipatuhi.  

Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyumas, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Information Informasi, Far off Daryono menyampaikan bahwa per hari ini telah ada 5.587 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 331 pengawas di tingkat desa dan kelurahan serta 81 orang pengawas di tingkat kecamatan. 

“Pelaksanaan pemilu hari ini sedang di tahapan masa kampanye, H-21 artinya kita sudah tinggal menghitung hari,” ujarnya.  Dirinya menyebut bahwa dimensi netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu penyelenggaraan pelayanan publik dan pembuatan keputusan/kebijakan serta manajemen ASN sebetulnya berada di lingkungan itu saja. 

"Mengenai azas netralitas ASN yang terpenting adalah bebas konflik kepentingan, bebas intervensi, bebas pengaruh, tidak memihak, dan adil," himbaunya   Far off Daryono menambahkan bahwa terdapat beberapa catatan dalam pemilu atau pilkada 2024 mengenai Keterlibatan ASN dalam kampanye. Pada pemilu tahun 2024, ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye dan larangan kampanye di tempat ibadah atau sesuai dengan Pasal 20 ayat (2).(Wid.S) 

0 Komentar

Posting Komentar
DMCA.com Protection Status Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id Yusfi Wawan Sepriyadi is an Intellifluence Trusted Blogger