Ketua MPR RI Bambang Soesatyo |
HARIANMERDEKA.ID, Jakarta-Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menekankan perlunya penyempurnaan Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) di awal masa pemerintahan mendatang, entah itu pada tahun 2025 atau 2026.
Hal ini penting agar partai politik, penyelenggara pemilu, dan pihak terkait lainnya memiliki waktu yang cukup untuk sosialisasi dan persiapan.
"Penyempurnaan UU Pemilu tersebut sebaiknya rampung di awal masa pemerintahan yang akan datang," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta Sabtu (27/04).
Menurutnya, berbagai putusan Mahkamah Konstitusi dan evaluasi pemilu menunjukkan beberapa aspek yang perlu disempurnakan, termasuk sistem pemilu, ambang batas parlemen, dan biaya politik yang tinggi.
Pandangan dari tokoh seperti Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono juga perlu diperhatikan sebagai refleksi dalam penyelenggaraan pemilu.
Selain itu, Bamsoet juga menyoroti pentingnya dukungan negara terhadap pendanaan partai politik untuk menghindari dominasi kekuatan uang dalam politik.
"Hasil kajian KPK dan LIPI tersebut memberikan pandangan yang menarik untuk diselidiki lebih lanjut, sehingga partai politik dapat lebih fokus pada pelayanan kepada kepentingan rakyat," ujarnya.(***)
Sumber : Antara
0 Komentar