HARIANMERDEKA.ID, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengambil langkah tegas terhadap dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2022. Sebanyak 21 tersangka telah ditetapkan, di antaranya 4 sebagai penerima dan 17 sebagai pemberi. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim pada September 2022.Jum'at (12/07).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyidikan sejak 8 Juli 2024 di sembilan daerah di Jatim dan Pulau Madura. Hasil penggeledahan menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai sekitar Rp 380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kwitansi, serta catatan penerimaan uang dalam jumlah besar.
Penyidikan ini juga mengungkap bukti-bukti setoran ke bank, penggunaan uang untuk pembelian properti, seperti rumah, serta barang elektronik seperti ponsel dan media penyimpanan lainnya yang diduga terkait dengan kasus ini.
KPK belum mengungkapkan identitas tersangka atau rincian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mereka, namun mereka menegaskan akan menyampaikan informasi lebih lanjut pada saat yang tepat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk membersihkan korupsi di sektor publik dan memastikan keadilan bagi masyarakat. (***)
Sumber:Klikmedianetwork
