Anang Iskandar: Rehabilitasi Pengguna Narkotika adalah Hak, Bukan Hukuman

 

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sekaligus mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar


HARIANMERDEKA.ID, Jakarta – Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sekaligus mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, kembali menegaskan bahwa rehabilitasi bagi pengguna narkotika merupakan hak yang dijamin undang-undang, bukan bentuk hukuman pidana.


Melalui penjelasan tertulis di akun Instagram pribadinya pada Sabtu (20/12), Anang menyampaikan bahwa Undang-Undang Narkotika secara tegas memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa penyalah guna narkotika untuk mendapatkan rehabilitasi sebagai upaya pemulihan dari ketergantungan yang dideritanya.


“Rehabilitasi berdasarkan UU Narkotika adalah hak pengguna narkotika secara tidak sah yang diproses secara hukum, dan hakim memiliki kewajiban untuk memberikan hak tersebut melalui putusan atau penetapan,” jelas Anang.


Menurutnya, tujuan rehabilitasi bukan sekadar menggugurkan pidana, melainkan memastikan penyalah guna benar-benar pulih sehingga tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.


Anang juga menekankan pentingnya membedakan rehabilitasi dalam konteks UU Narkotika dengan rehabilitasi dalam hukum pidana umum. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), rehabilitasi dimaknai sebagai pemulihan hak dan martabat seseorang akibat proses hukum yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.


“Rehabilitasi dalam KUHAP adalah pemulihan nama baik karena salah tangkap atau salah proses hukum, sedangkan rehabilitasi dalam UU Narkotika adalah pemulihan dari sakit adiksi,” tegasnya.


Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa apabila dalam persidangan terbukti terdakwa merupakan penyalah guna narkotika, maka hakim wajib menjatuhkan putusan rehabilitasi. Kewajiban tersebut tetap berlaku meskipun jaksa penuntut umum tidak mendakwakan pasal penyalah guna.


Dalam kondisi tersebut, hakim dapat menggunakan Pasal 127 ayat (2) juncto Pasal 103 UU Narkotika sebagai dasar hukum putusan, bukan semata-mata terpaku pada dakwaan jaksa.


Pernyataan Anang Iskandar ini dinilai penting untuk meluruskan pemahaman aparat penegak hukum dan masyarakat bahwa pendekatan terhadap penyalah guna narkotika seharusnya berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata pemidanaan. (Yws).