![]() |
| Kepala Kejari Kabupaten Kediri, Ismaya Hera Wardanie |
HARIANMERDEKA.ID, Kediri– Pemerintah Kabupaten Kediri kembali menegaskan komitmennya membangun pemerintahan yang bersih hingga level terbawah. Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyoroti pentingnya tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel di desa dan kelurahan sebagai benteng utama pencegahan korupsi.
Pesan itu mengemuka dalam sarasehan anti korupsi yang digelar bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Selasa (9/12/2025), di Convention Hall Simpang Lima Gumul. Acara tersebut menghadirkan 26 camat serta 344 kepala desa dan lurah di seluruh Kabupaten Kediri, dan diselenggarakan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kediri.
Melalui sambutan yang disampaikan Wakil Bupati Dewi Mariya Ulfa, Mas Dhito menekankan bahwa pemberantasan korupsi di tingkat desa tidak bisa hanya mengandalkan aparat, tetapi harus melibatkan masyarakat.
“Aparat desa dan kelurahan harus memiliki obsesi budaya antikorupsi yang tumbuh dari partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Mas Dhito, sarasehan ini menjadi momentum memperkuat mekanisme pelaporan penggunaan anggaran serta meningkatkan kesadaran publik dalam melakukan pengawasan. Ia menegaskan bahwa transparansi desa adalah fondasi kesejahteraan.
“Desa dan kelurahan yang bebas dari korupsi adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Kejaksaan Agung juga turut hadir melalui Pusat Penerangan Hukum. Pejabat Puspenkum, Aliansyah, memberikan penyuluhan hukum terkait pengelolaan dana desa isu yang kerap rawan penyimpangan.
Acara tersebut turut memberikan penghargaan kepada tiga desa terbaik dalam tertib administrasi dan optimalisasi aplikasi Jaga Desa milik Kejagung. Desa yang meraih penghargaan antara lain Kayen Kidul, Bulusari, dan Jati.
Kepala Kejari Kabupaten Kediri, Ismaya Hera Wardanie, meminta aparat desa memanfaatkan aplikasi Jaga Desa secara maksimal.
“Aplikasi ini memungkinkan pemerintah daerah dan kejaksaan memantau pengelolaan dana desa secara langsung,” tegasnya.
Ia juga membuka layanan pendampingan hukum bagi desa yang membutuhkan, baik melalui kantor Kejari maupun layanan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Kediri.
