Dipecat Tidak Hormat, AKBP Basuki Terbukti Langgar Kode Etik dan Terlibat Kasus Pembunuhan Dosen Untag

 



HARIANMERDEKA.ID, Semarang-Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Basuki. 


Putusan ini diambil setelah perwira menengah tersebut dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).


Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa sidang etik digelar pada Rabu, (03/12/2025) mulai pukul 10.24 hingga 16.20 WIB di ruang sidang Bidpropam Polda Jateng. Sebanyak tujuh saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan langsung di hadapan majelis.


“Dari hasil pemeriksaan, Komisi menilai AKBP Basuki telah melanggar delapan ketentuan dalam Kode Etik Profesi Polri,” ujar Artanto, Kamis (04/12).


Ia menjelaskan bahwa berbagai pelanggaran tersebut mencakup tindakan yang merusak citra kepolisian, pelanggaran norma agama serta kesusilaan, hingga dugaan perselingkuhan. Temuan sidang juga mengungkapkan bahwa Basuki menjalin hubungan dekat dengan Dwinanda dan bahkan memasukkan nama wanita tersebut ke dalam kartu keluarganya tanpa sepengetahuan istri sah.


Berdasarkan rangkaian pelanggaran yang terbukti, Komisi KKEP menjatuhkan dua kategori sanksi. Pertama, sanksi etika dengan menyatakan tindakan Basuki sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari serta keputusan PTDH dari institusi Polri.


“Atas putusan tersebut, yang bersangkutan menyatakan akan mengajukan banding,” tambah Artanto.


Ia menegaskan bahwa Polda Jateng berkomitmen kuat untuk menindak tegas setiap anggota yang mencoreng marwah institusi. 


“Keputusan ini menunjukkan ketegasan Propam dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang melanggar kode etik,” tegasnya.(***).