![]() |
| Gambar ilustrasi Ai |
HARIANMERDEKA.ID, Jakarta — PT Agrinas Pangan Nusantara mendorong peran aktif Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempercepat pengadaan dan penyiapan lahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang saat ini menjadi salah satu kendala utama dalam pelaksanaan pembangunan di lapangan. Kamis (15/01).
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, PT Agrinas Pangan Nusantara bertanggung jawab melaksanakan pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan KDKMP. Namun, proses tersebut menghadapi hambatan serius terkait ketersediaan dan legalitas lahan.
Untuk mencapai target pembangunan 83.000 unit gerai dan kantor KDKMP hingga akhir Maret 2025, PT Agrinas Pangan Nusantara menilai diperlukan dukungan lintas kementerian dan lembaga. Peran Kemendagri dinilai strategis, khususnya melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, mengingat pembinaan dan fasilitasi pemerintah desa berada dalam kewenangan kementerian tersebut.
Secara regulatif, pemanfaatan aset desa sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola aset desa demi kepentingan masyarakat. Ketentuan ini diperkuat dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang memungkinkan pemanfaatan tanah kas desa dan aset lainnya melalui mekanisme kerja sama pemanfaatan, pinjam pakai, sewa, maupun bentuk pemanfaatan sah lainnya.
Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga membuka ruang optimalisasi aset desa untuk kegiatan ekonomi dan pelayanan publik. Kerangka regulasi tersebut dinilai cukup untuk mempercepat penyediaan lahan KDKMP tanpa menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa maupun pemerintah daerah.
PT Agrinas Pangan Nusantara menekankan pentingnya peran Kemendagri dalam memberikan pedoman operasional, asistensi, serta penegasan kebijakan agar pemerintah daerah dan desa tidak ragu dalam mengambil keputusan terkait pemanfaatan lahan desa.
Selain Kemendagri, perusahaan juga mendorong Kementerian Koperasi dan UKM serta kementerian terkait lainnya untuk memberikan dukungan percepatan, termasuk melalui sosialisasi masif kepada masyarakat desa mengenai manfaat KDKMP sebagai pusat distribusi kebutuhan pokok, penguatan ekonomi desa, dan peningkatan pendapatan anggota koperasi.
“Keberhasilan KDKMP bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi tentang kehadiran negara yang terkoordinasi dan berpihak pada penguatan ekonomi rakyat di desa,” ujar Suroto, Staf Ahli Koperasi PT Agrinas Pangan Nusantara.
Ia menambahkan, KDKMP memiliki nilai strategis sebagai hub ekonomi rakyat di desa yang diharapkan mampu berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan, pengurangan pengangguran, penanganan stunting, serta peningkatan taraf hidup masyarakat secara keseluruhan.
