HARIANMERDEKA.ID, Jakarta– Mulai hari ini, Kamis, 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru serta revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi diberlakukan di Indonesia. Pemberlakuan dua regulasi hukum besar ini menuai kekhawatiran luas dari masyarakat sipil, akademisi, hingga aktivis demokrasi.
Salah satu sorotan utama adalah kembalinya pasal pidana terkait penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara, yang sebelumnya telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam KUHP Baru, larangan tersebut kembali dihidupkan dengan rumusan “menyerang kehormatan atau martabat”, frasa yang dinilai memiliki makna sangat luas dan berpotensi multitafsir.
Akademisi Universitas Airlangga, Prof. Henri Subiakto
, menilai pasal-pasal tersebut berisiko tinggi digunakan untuk menjerat kritik terhadap pemerintah, termasuk ekspresi demonstrasi dan unggahan di media sosial.AWAS KUHP DAN KUHAP BARU MULAI BERLAKU HARI INI
— Henri Subiakto (@henrysubiakto) January 2, 2026
Hari ini tanggal 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dan revisi KUHAP baru mulai berlaku resmi. Ini mengkhawatirkan, karena salah satunya ada aturan baru terkait larangan Penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden,…
“Norma ini sebelumnya sudah dinyatakan tidak berlaku oleh MK, tapi sekarang muncul lagi di KUHP Baru. Ini sangat berbahaya bagi kebebasan berekspresi, terutama jika objeknya Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Henri melalui akun X (Twitter) pribadinya, Jum'at (02/01).
Tak hanya soal Presiden, pasal penghinaan ringan yang dulu ada dalam Pasal 315 KUHP lama, kini kembali hadir dalam Pasal 436 KUHP Baru. Pasal ini mengatur sanksi pidana hingga 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp10 juta.
Menurut Henri, pasal ini berpotensi menjerat masyarakat luas, terutama pengguna media sosial yang kerap menggunakan kata-kata kasar dalam ekspresi sehari-hari.
“Ucapan seperti ‘anjing’, ‘babi’, atau ‘bajingan’ yang diucapkan di ruang publik atau media sosial sekarang bisa dipidana. Ini rawan kriminalisasi dan sangat multitafsir,” tegasnya.
Selain itu, Henri juga menyoroti potensi penyalahgunaan pasal lain, seperti penodaan agama dan penyebaran ideologi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Dalam konteks aparat penegak hukum yang dinilai masih problematik, pasal-pasal tersebut dikhawatirkan semakin mempersempit ruang demokrasi dan mengancam kelompok minoritas.
“Aparat kita sering menafsirkan pasal secara dipaksakan sesuai kepentingan kasus. Keadilan dan kepastian hukum justru makin menjauh,” ujarnya.
Tak kalah mengkhawatirkan, KUHAP Baru juga menuai kritik tajam, khususnya terkait perluasan kewenangan kepolisian dalam proses penangkapan, penahanan, dan penggeledahan.
Henri memperingatkan bahwa kewenangan yang terlalu besar tanpa pengawasan ketat berpotensi menjadikan polisi sebagai ‘superpower’, meningkatkan risiko abuse of power dan praktik represif.
Masalah lain yang disoroti adalah minimnya kesiapan implementasi, termasuk belum lengkapnya aturan turunan dan lemahnya sosialisasi di lapangan, terutama mengingat luasnya wilayah Indonesia.
Meski pemerintah dan sebagian DPR mengklaim KUHP dan KUHAP Baru sebagai wujud dekolonialisasi hukum—mengganti hukum warisan Belanda dengan hukum berlandaskan Pancasila—Henri menilai semangat tersebut belum sejalan dengan realitas aparat penegak hukum.
Penerapan konsep restorative justice dan pidana alternatif seperti kerja sosial dinilai masih jauh dari kesiapan, baik secara budaya hukum maupun kapasitas aparat.
Henri pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertutur kata, khususnya di media sosial.
“UU ITE yang sudah direvisi saja masih sering ditarik-tarik untuk mempidanakan orang. Sekarang ditambah KUHP Baru, risikonya jauh lebih besar jika pola aparat tidak berubah,” pungkasnya. (Fsl)
